GATRABALI.COM, DENPASAR – Demi memastikan kelancaran dan kenyamanan pelaksanaan Karya Ida Bhatara Turun Kabeh (IBTK) di Pura Agung Besakih, Gubernur Bali Wayan Koster menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 08 Tahun 2025.
SE ini mengatur tatanan bagi pamedek dan pengunjung selama berada di kawasan suci Besakih, mencakup aspek ketertiban, kebersihan, serta rekayasa lalu lintas.
Gubernur Koster menyampaikan langsung isi SE tersebut dalam pertemuan di Gedung Gajah, Jayasabha, Denpasar, Rabu (2/4/2025). Menurutnya, Karya IBTK 2025 akan berlangsung selama 21 hari, dengan puncaknya pada Sabtu, 12 April 2025 (Saniscara Wage, Julungwangi), dan berakhir pada Sabtu, 3 Mei 2025 (Saniscara Kliwon, Kuningan).
Untuk menjaga kesucian kawasan pura, pamedek dilarang membawa tas kresek, styrofoam, dan minuman kemasan plastik, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018. Sebagai alternatif, pengunjung diimbau membawa tumbler untuk mengurangi limbah plastik.
Selain itu, pamedek yang membawa sarana upakara wajib membawa pulang kembali sisa lungsuran dan dilarang membuangnya di area pura. Sampah yang dihasilkan selama kunjungan pun harus dibawa pulang guna menjaga kebersihan kawasan suci Besakih.
“Mari kita jaga kebersihan tempat suci ini bersama. Jangan buang sampah sembarangan, bawa tumbler, dan patuhi aturan yang sudah ditetapkan demi kenyamanan bersama,” tegas Gubernur Koster.
Untuk menghindari kepadatan pengunjung, pemerintah telah menetapkan jadwal tangkil bagi pamedek berdasarkan wilayah asalnya:
- Senin, 14 April: Kabupaten Klungkung
- Rabu, 16 April: Kota Denpasar
- Kamis, 17 April: Kabupaten Badung
- Jumat, 18 April: Kabupaten Jembrana
- Jumat, 25 April: Kabupaten Gianyar
- Sabtu, 26 – Minggu, 27 April: Pamedek luar Bali
- Senin, 28 April: Kabupaten Karangasem
- Selasa, 29 April: Kabupaten Tabanan
- Rabu, 30 April: Kabupaten Buleleng
- Kamis, 1 Mei: Kabupaten Bangli
- Sabtu, 3 Mei: Provinsi Bali/Panitia Besakih
“Dengan pengaturan ini, diharapkan tidak terjadi penumpukan pamedek di hari-hari tertentu. Kami harap masyarakat mematuhi jadwal yang telah ditetapkan,” imbuh Koster.
Gubernur Koster juga mengajak seluruh masyarakat, termasuk tokoh adat dan pemangku kepentingan, untuk aktif menyebarluaskan isi Surat Edaran ini melalui berbagai media agar pamedek dapat memahami dan mematuhi aturan yang berlaku.
Turut hadir dalam acara ini antara lain Bendesa Adat Besakih Jero Mangku Widiarta, Kepala Badan Pengelola FKSPA Besakih I Gusti Lanang Muliarta, Kepala Dinas Pemajuan Masyarakat Adat (DPMA) Provinsi Bali I G.A.K Kartika Jaya Seputra, serta Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfos) Provinsi Bali Gede Pramana.(*/gb)