GATRABALI.COM, MANGUPURA – Pemerintah Kabupaten Badung meluncurkan Tempat Penampungan Sementara Sampah Spesifik B3 dan Limbah B3 (TPSSS-B3) di TPST Mengwitani, Rabu, 3 Juni 2026, sebagai upaya memperkuat pengelolaan limbah berbahaya dari rumah tangga.
Fasilitas tersebut diharapkan menjadi solusi bagi masyarakat dalam membuang sampah yang mengandung bahan berbahaya dan beracun secara aman dan sesuai prosedur.
Peluncuran TPSSS-B3 dilakukan oleh Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta bertepatan dengan peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026.
Kegiatan ini turut dihadiri Kepala Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup Bali Nusra, Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali, pimpinan OPD Kabupaten Badung, camat, perbekel dan lurah se-Badung, pengelola TPS3R, bank sampah, serta berbagai komunitas peduli lingkungan.
Dalam sambutannya, Bagus Alit Sucipta menegaskan bahwa pengelolaan sampah tidak dapat hanya dibebankan kepada pemerintah, melainkan membutuhkan keterlibatan aktif seluruh lapisan masyarakat.
Menurutnya, Badung sebagai salah satu pusat pariwisata nasional memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga kualitas lingkungan agar tetap bersih dan nyaman, baik bagi masyarakat maupun wisatawan.
*”Badung bukan hanya etalase pariwisata Bali, tetapi juga etalase pariwisata Indonesia di mata dunia. Apa yang terjadi di Badung akan cepat menjadi perhatian publik, termasuk persoalan sampah. Karena itu, menjaga kebersihan dan kualitas lingkungan bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi tanggung jawab kita bersama,” ujarnya.
Ia menilai kesadaran masyarakat dalam memilah sampah dari sumber mulai menunjukkan perkembangan positif. Edukasi yang dilakukan secara berkelanjutan dinilai telah mendorong perubahan perilaku masyarakat dalam pengelolaan sampah sehari-hari.
*”Saat ini masyarakat sudah mulai terbiasa memilah sampah. Mereka bahkan aktif menanyakan jadwal pengangkutan dan menyiapkan sampah dalam kondisi terpilah. Ini menunjukkan edukasi yang selama ini dilakukan mulai membuahkan hasil. Sehebat apa pun teknologi yang kita miliki, jika sampah tidak dipilah sejak dari rumah tangga, maka proses pengelolaannya tidak akan berjalan optimal. Kesadaran masyarakat adalah fondasi utama keberhasilan pengelolaan sampah,” katanya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pembangunan fasilitas TPSSS-B3 merupakan bagian dari strategi jangka panjang dalam menciptakan lingkungan yang sehat dan berkelanjutan di Kabupaten Badung.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Badung Made Rai Warastuthi menjelaskan bahwa keberadaan TPSSS-B3 menjadi jawaban atas kebutuhan masyarakat akan tempat penampungan limbah rumah tangga berbahaya yang selama ini belum tersedia secara memadai.
Ia menyebutkan berbagai jenis limbah yang dapat ditampung di fasilitas tersebut, antara lain baterai bekas, limbah elektronik, lampu neon, oli bekas, cat, aerosol, hingga obat-obatan kedaluwarsa.
*”Selama ini masyarakat masih kesulitan menentukan tempat pembuangan limbah B3 rumah tangga. Melalui TPSSS-B3 ini, kami menyediakan fasilitas aman agar limbah berbahaya tidak bercampur sampah domestik biasa. Fasilitas ini juga menjadi sarana edukasi bagi masyarakat sekaligus mendukung Program Percepatan Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber (PSBS) di Badung,” jelasnya.
Menurutnya, keberadaan TPSSS-B3 Mengwitani tidak hanya berfungsi sebagai tempat penampungan sementara, tetapi juga menjadi sarana edukasi bagi masyarakat tentang pentingnya pengelolaan limbah berbahaya secara bertanggung jawab.
Pemkab Badung berharap fasilitas tersebut dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam pengelolaan limbah B3 rumah tangga melalui sinergi antara pemerintah, desa, TPS3R, dan bank sampah.
Rangkaian peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia tahun ini juga diisi dengan kegiatan donor darah yang melibatkan petugas kebersihan dan jajaran DLHK Badung bekerja sama dengan PMI Kabupaten Badung sebagai bentuk kepedulian sosial kepada masyarakat.(nov/gb)





