GATRABALI.COM, DENPASAR – Wakil Gubernur Bali I Nyoman Giri Prasta menyampaikan apresiasi atas pandangan umum dan dukungan yang disampaikan oleh fraksi-fraksi DPRD Provinsi Bali terhadap dua rancangan peraturan daerah (Raperda) penting, yakni Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan bagi Wisatawan Asing, serta Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2025–2055.
Hal tersebut diungkapkan Wagub Giri Prasta dalam wawancara dengan awak media seusai menghadiri Rapat Paripurna Ke-12 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024–2025 yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi Bali, Selasa, 8 April 2025.
Dalam pernyataannya, Wagub menyoroti pentingnya optimalisasi pelaksanaan pungutan terhadap wisatawan asing. Berdasarkan data kunjungan wisatawan mancanegara ke Bali selama tahun 2024, tercatat sebanyak 6.333.360 wisatawan berkunjung, namun baru 2.121.388 orang atau sekitar 33,5% yang telah membayar pungutan tersebut.
“Artinya, pelaksanaan pungutan belum berjalan optimal. Maka dari itu, kerja sama dengan pihak ketiga dipandang perlu untuk meningkatkan efektivitas teknis dan optimalisasi pungutan ini. Kami berharap perubahan perda ini dapat memberikan kepastian hukum dan mencegah keragu-raguan di lapangan,” ujar Giri Prasta.
Ia juga menambahkan bahwa pendapatan dari pungutan wisatawan asing diharapkan dapat menjadi sumber pendapatan daerah yang signifikan, yang pada akhirnya akan berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat Bali.
Dalam rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Bali, Dewa Made Mahayadnya, empat fraksi menyampaikan pandangan umum terhadap Raperda perubahan pungutan wisatawan asing, yaitu Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Gerindra-PSI, Fraksi Golkar, dan Fraksi Demokrat-NasDem.
Fraksi PDI Perjuangan menyatakan setuju dengan perubahan Raperda sepanjang dapat memperkuat kepastian hukum serta menjamin keberlanjutan perlindungan budaya dan lingkungan. Fraksi Demokrat-NasDem turut menyetujui perubahan untuk menghindari kendala dalam pelaksanaan pungutan.
Sementara itu, Fraksi Gerindra-PSI mendorong agar perubahan bersifat menyeluruh dan tidak hanya terbatas pada substansi yang diusulkan. Fraksi Golkar menekankan pentingnya substansi kerja sama dalam Raperda, khususnya kerja sama dengan pengusaha lokal Bali agar mereka dapat berkembang dan berdaya saing.
Selain membahas perubahan Perda Pungutan Wisatawan Asing, rapat paripurna tersebut juga mendengarkan pandangan fraksi-fraksi terhadap Raperda Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Provinsi Bali Tahun 2025–2055. Rapat turut dihadiri oleh Sekda Provinsi Bali Dewa Made Indra serta kepala perangkat daerah di lingkungan Pemprov Bali.(gus/gb)