GATRABALI.COM, DENPASAR – Revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali resmi disahkan dalam Rapat Paripurna Ke-15 DPRD Bali, Selasa, 15 April 2025.
Sebanyak 39 anggota DPRD Bali menyatakan persetujuan bulat, dan pengesahan ditandai dengan ketukan palu oleh Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya alias Dewa Jack, disaksikan langsung oleh Gubernur Bali Wayan Koster.
Gubernur Koster mengapresiasi cepatnya pembahasan revisi ini kurang dari satu bulan dan menyebutnya sebagai bentuk komitmen kuat terhadap keberlanjutan pariwisata budaya Bali.
Sementara itu, Dewa Jack menegaskan bahwa percepatan dilakukan karena kebutuhan strategis daerah, bukan sekadar kejar tayang.
“Kalau bisa kita berlakukan mulai high season bulan Juni nanti, itu kesempatan untuk tingkatkan PAD. Target kami, dari Rp300 miliar tahun ini, bisa naik jadi Rp600 miliar di 2025,” ujarnya.
Ketua Koordinator Pembahasan Raperda, Gede Kusuma Putra, menyebut ada 12 perubahan penting dalam revisi ini. Di antaranya:
– Penambahan definisi imbal jasa dan mekanisme kerja sama pemungutan.
– Pengecualian pungutan bagi wisatawan dengan visa diplomatik, dinas, pelajar, golden visa, kru alat angkut, dan lainnya yang dianggap strategis.
– Kewajiban pembayaran melalui sistem nontunai (e-payment).
– Dana pungutan masuk dalam PAD dan bisa digunakan untuk peningkatan destinasi, pelayanan, hingga kelembagaan pariwisata.
– Pengenaan sanksi administratif bagi wisatawan yang melanggar, termasuk teguran hingga pembatasan layanan wisata.
“Perubahan ini menyentuh substansi penting, tidak hanya administratif. Ini demi kejelasan aturan dan efektivitas di lapangan,” ujar Kusuma Putra, Wakil Ketua Komisi II DPRD Bali.
Pembahasan revisi perda ini dilakukan bersama sejumlah OPD terkait, termasuk Dinas Pariwisata, Bappeda, Bapenda, Dinas Kominfo, dan Biro Hukum. Rapat koordinasi terakhir digelar pada 14 April 2025.
DPRD Bali meminta agar Gubernur segera menindaklanjuti perda ini dengan regulasi teknis, agar bisa diimplementasikan tepat waktu.(gus/gb)