GATRABALI.COM, DENPASAR – Kabid Humas Polda Bali Jansen Avitus Panjaitan, Minggu, 7 Juli 2024, dalam keterangan tertulisnya menyampaikan, permasalahan yang berawal saat jajaran Satreskrim Polres Klungkung berhasil mengungkap dugaan jaringan pencurian dan atau penggelapan terhadap 30 mobil diduga bodong dan dua orang pembuat STNK palsu, Mei 2024 lalu.
Dalam pengungkapan tersebut IWS tersebut termasuk dalam kegiatan pendalaman tersebut dan ada 5 unit mobil ikut ditemukan dan diamankan dari rumah bersangkutan.
Namun dalam proses interogasi mungkin ada perlakuan tidak sesuai prosedur terhadap IWS, hingga IWS mengaku di sekap dan mendapatkan kekerasan hingga mengalami cacat permanen pada telinga sebelah kiri dan IWS sudah melaporkan anggota tersebut ke Polda Bali.
“Terkait laporan IWS tersebut sudah di terima Polda Bali melalui LP/B/403/V/2023/SPKT/Polda Bali tanggal 29 Mei 2024, tentang dugaan terjadinya tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 352 KUHP dengan pelapor IWS,” ujarnya.
Dirinya mengatakan, Polda Bali telah melakukan tindakan dengan memeriksa pelapor IWS, saksi-saksi, mengumpulkan bukti-bukti dan minta keterangan dokter yang menangani IWS, serta meneliti surat Visum Et Repertum, termasuk mendatangi TKP.
Permasalahan ini masih berproses dan bila terbukti ada ketidak profesionalan anggota dalam rangkaian proses pengungkapan kasus dugaan jaringan curanmor tersebut, pasti akan dilakukan proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sementara terhadap dugaan jaringan pencurian dan atau penggelapan kendaraan bermotor masih terus dilakukan pengembangan dan proses penyidikan lebih lanjut.
“Kami mengucapkan Terimakasih kepada seluruh masyarakat yang ikut membantu proses tersebut,” pungkasnya. (gun/gb)