spot_img
spot_img
BerandaBaliKajati Bali Resmikan Umah Restorative Justice di Buleleng, Wadah Mediasi Perkara Ringan...

Kajati Bali Resmikan Umah Restorative Justice di Buleleng, Wadah Mediasi Perkara Ringan Berbasis Kearifan Lokal

GATRABALI.COM, BULELENG – Guna meminimalisir kasus prahara rumah tangga serta perkara-perkara ringan yang sering terjadi di desa, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali, Dr. Ketut Sumedana, menggagas program mediasi hukum berbasis kearifan lokal melalui pendirian Bale Kertha Adhyaksa Jaga Desa dan Umah Restorative Justice. Wadah tersebut resmi diluncurkan pada Rabu (16/4/2025) di Gedung Kesenian Gde Manik Singaraja.

Peresmian program ini turut dihadiri oleh Gubernur Bali I Wayan Koster, Bupati dan Wakil Bupati Buleleng, Ketua DPRD Buleleng, Sekda Buleleng, dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Singaraja.

Dalam sambutannya, Kajati Bali Dr. Ketut Sumedana menjelaskan bahwa Umah Restorative Justice bukan merupakan hal baru, namun pengembangan progresif dalam penanganan hukum di tingkat desa yang mengedepankan kearifan lokal Bali.

Baca Juga  Wabup Supriatna Tinjau Jalan Baru di Sekumpul, Infrastruktur Jadi Prioritas

“Peresmian ini untuk memberdayakan peran Bendesa Adat dan Pemerintah Desa. Perkara ringan seperti pertengkaran rumah tangga cukup diselesaikan dengan mediasi di desa, tidak perlu sampai ke pengadilan,” jelasnya.

Ia juga menegaskan, penanganan kasus narkotika juga akan lebih selektif melalui wadah ini.

“Kalau hanya pengguna, cukup direhabilitasi. Tapi kalau pengedar, tentu tetap diproses hukum hingga ke pengadilan,” tegas Sumedana.

Lebih jauh, ia menekankan bahwa tujuan utama dari wadah ini adalah membangun kedamaian di desa-desa di Buleleng dan Bali secara umum. Oleh karena itu, Kajati meminta desa adat maupun desa dinas agar aktif menyelesaikan persoalan warganya melalui jalur mediasi.

Baca Juga  Tersangka Pencurian Sapi di Jembrana Ditangkap, Kerugian Korban Mencapai Jutaan Rupiah

Gubernur Bali I Wayan Koster menyampaikan apresiasi dan dukungan penuh terhadap inisiatif Kajati Bali. Ia menyebut program ini sebagai bentuk aktualisasi nilai-nilai lokal yang diwariskan dari zaman dahulu.

“Ini pemikiran yang sangat cerdas. Wadah ini dapat mengurangi perilaku yang memicu persoalan hukum di desa. Saya berharap masyarakat Buleleng mendukungnya secara bersama-sama,” ujar Koster.

Ia pun optimistis bahwa program ini dapat menjadi percontohan nasional dalam penanganan hukum berbasis budaya lokal.

Baca Juga  Ngabuburit Pengawasan, Bawaslu Denpasar Gandeng Kohati Gelar Kelas Memasak dan Berbagi Takjil

“Kalau ada pertengkaran rumah tangga, tidak perlu ke pengadilan, cukup ke Umah Restorative Justice agar bisa rukun kembali,” tambahnya.

Senada dengan Gubernur Bali, Bupati Buleleng dr. I Nyoman Sutjidra, Sp.OG juga menyatakan dukungannya. Ia menilai keberadaan Bale Kertha Adhyaksa Jaga Desa dan Umah Restorative Justice sangat penting untuk mendorong penyelesaian perkara secara musyawarah dan damai.

“Ini bukan tempat memberi sanksi, melainkan menyelesaikan masalah secara harmonis sesuai nilai adat Bali. Sosialisasi menyeluruh harus terus dilakukan agar masyarakat memahami manfaatnya,” ujarnya. (adv/gb)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments