GATRABALI.COM, DENPASAR – Telah terjadi kebakaran di ruang penyimpanan alat/wastra pelinggih dan gong di Balai Banjar Tainsiat, yang berlokasi di Jalan Nangka Selatan, Banjar Tainsiat, Desa Dangin Puri Kaja, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar. Kejadian tersebut terjadi pada Sabtu, 22 Juni 2024 pukul 10.00 WITA.
Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, menyampaikan keterangan tertulis terkait insiden tersebut pada Sabtu kemarin. Menurutnya, kebakaran pertama kali diketahui oleh salah satu saksi yang bersama temannya mengambil kursi plastik di Balai Banjar Tainsiat untuk digunakan dalam rangkaian upacara di Jro Gede Tainsiat Pemecutan.
Setelah mengambil kursi, saksi kembali ke rumah di Jro Gede Tainsiat Pemecutan. Namun, sesampainya di depan Balai Banjar Tainsiat, saksi diberitahu bahwa terdapat asap tebal di belakang balai banjar. Saksi kemudian memeriksa dan melihat asap tebal keluar dari ruang penyimpanan alat atau wastra pelinggih dan gong yang terbakar.
“Saksi bersama teman-temannya segera kembali ke Balai Banjar Tainsiat, menobrak pintu, dan berusaha memadamkan api dengan alat dan air seadanya. Namun, api semakin membesar. Beberapa saat kemudian, satu unit mobil pemadam kebakaran Kota Denpasar tiba dan berusaha membantu memadamkan api. Tidak berselang lama, api berhasil dipadamkan,” ungkap AKP I Ketut Sukadi.
Menurut keterangan saksi, yang terbakar adalah lemari kaca berukuran 2 x 1,5 meter yang berisi kain wastra pelinggih dan gong Banjar Tainsiat. Kerugian akibat kebakaran ini diperkirakan mencapai 50 juta rupiah.
“Saksi dan dua saksi lainnya tidak mengetahui penyebab terbakarnya lemari kaca penyimpanan kain wastra pelinggih dan gong Banjar Tainsiat tersebut,” tambahnya.
Atas kejadian ini, kerugian material diperkirakan mencapai Rp 50.000.000,-. Pihak berwenang masih menyelidiki penyebab kebakaran untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang. (gun/gb)