Selasa, Maret 11, 2025
BerandaNewsKejari Buleleng Musnahkan Barang Bukti yang Sudah Incracht

Kejari Buleleng Musnahkan Barang Bukti yang Sudah Incracht

 

GATRABALI.COM, BULELENG – Narkotika masih mendominasi di Kabupaten Buleleng, hal itu dikuatkan dengan banyaknya barang bukti dari perkara Narkotika yang sudah dinyatakan berkekuatan hukum tetap (incracht) dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, di halaman Kantor Kejari Buleleng pada, Rabu 29 Maret 2023.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Buleleng, Rizal Syah Nyaman mengatakan dari 32 perkara yang dimusnahkan terdapat 13 perkara narkotika yang terdiri dari Sabu seberat 2,33 gram, Narkotika jenis ekstasi seberat 0,09 gram, Narkotika jenis pil koplo sebanyak 550 butir, beberapa alat hisap berupa bong, pipet plastik, gunting, korek api, dan timbangan digital.

Baca Juga  Bekali Anak Muda dengan Keterampilan, Kelurahan Dangin Puri Selenggarakan Pelatihan Bartender

Mendapati banyaknya perkara narkotika tersebut, Rizal Syah mendorong Jaksa agar memberikan tuntutan berat kepada para terdakwa kasus Narkotika tersebut.

Hal itu ditujukan agar pengguna narkoba jera sehingga Kabupaten Buleleng bisa bebas dari jeratan narkoba.

"Memang banyak perkara narkotika masuk di Buleleng. Sehingga pengedar atau penggunaan kita tidak beri ampun supaya negara kita bebas dari bahaya narkoba," Ucap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Buleleng, Rizal Syah Nyaman

Sementara itu, Rizal Syah juga menyampaikan barang bukti yang dimusnahkan juga terdiri dari beberapa perkara yakni, 6 perkara pencurian dengan barang bukti 1 buah obeng dengan ganggang plastik, tas belanja, 2 buah karung, 1 buah ganggang gergaji besi, tasi pengikat, pisau cater, dan mata gergaji besi.

Baca Juga  PMI Buleleng Komitmen Lakukan Pembinaan PMR, Pemberdayaan SPAB dan Bentuk KSB Seluruh Buleleng

Kemudian, 1 perkara penganiayaan dengan barang bukti berupa, 1 bilah keris dengan panjang kurang lebih 45 cm dengan ganggang terbuat dari kayu dibungkus dengan kain berwarna kuning.

Lalu 1 perkara pemalsuan surat dengan barang bukti, surat kuasa untuk mengambil sertifikat hak milik.

Selanjutnya, 2 perkara Balai Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) dengan barang bukti tas loreng, tas biru, ember warna merah, tali plastic warna biru, alat pemotong jenis kapak. Ada juga 5 perkara perjudian dengan barang bukti, 5 buah handphone, buku tabungan, beberapa buku tapsir mimpi, tas selempang, beberapa kertas yang terdapat bukti bon pemasangan togel, dan tas selempang, serta 4 perkara perlindungan anak dengan barang bukti berupa, Bra, dalaman, celana kain, baju kaos, dan 2 unit handphone.

Baca Juga  Berhasil Tekan Angka Kasus dan Nihil Kematian Akibat DBD, Dinkes Buleleng : Jumantik Terus Digiatkan

"Semua barang bukti yang dimusnahkan hari ini sudah memiliki keputusan hukum tetap. Ada yang dimusnahkan dengan cara di blender, dipotong, digetok dan terakhir di bakar agar benar-benar musnah," Tandas Rizal. (gatra)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments