GATRABALI.COM, DENPASAR – Kelurahan Serangan mengadakan pendataan warga pendatang di Lingkungan Ponjok pada Rabu malam 10 September 2024, sebagai bagian dari upaya meningkatkan ketertiban administrasi kependudukan.
Kegiatan ini melibatkan Babinsa, kepala lingkungan (Kaling), dan Pecalang setempat untuk memastikan proses pendataan berjalan lancar.
Lurah Serangan, Wayan Sukanami, menjelaskan bahwa pendataan ini fokus pada rumah kos dan rumah kontrakan di wilayah tersebut.
“Kami bekerja sama dengan kepala lingkungan se-Kelurahan Serangan, Bhabinkamtibmas, Babinsa, dan Staf Kelurahan untuk mendata warga pendatang non permanen yang tinggal di tempat kost maupun rumah kontrakan,” ujarnya.
Sukanami menambahkan bahwa warga pendatang non permanen diharapkan untuk melaporkan diri ke kantor desa atau kelurahan guna membuat surat tanda lapor diri. Dari hasil pendataan, ditemukan sebanyak 12 warga non permanen yang belum melapor ke pihak desa atau kelurahan.
Di antara mereka, dua orang berasal dari luar Kota Denpasar, sementara sepuluh orang lainnya berasal dari luar Provinsi Bali. Warga yang terjaring dalam pendataan ini telah menyatakan kesediaan mereka untuk melaporkan diri ke kantor Lurah.
“Kegiatan ini merupakan upaya cipta kondisi cooling system serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas),” jelas Sukanami.
Pendataan ini juga bertujuan untuk mengetahui jumlah pasti warga yang tinggal di wilayah Denpasar Selatan, serta mendukung ketertiban dan keamanan di Kelurahan Serangan.
Warga setempat, Ketut Sukadana, mengapresiasi langkah Kelurahan Serangan dalam melakukan penertiban penduduk pendatang.
“Kami sangat berterima kasih atas penertiban ini karena dapat membantu kami mengikuti peraturan yang ada. Semoga kegiatan ini dapat terus dilakukan secara berkelanjutan,” harapnya. (gus/gb)





