GATRABALI.COM, BADUNG – Insiden truk mogok di tanjakan Goa Gong, Badung, kembali terjadi pada Rabu, 17 Juli 2024, pukul 10.30 WITA. Kali ini, truk engkel yang bermuatan besi dan material bangunan mogok, menyebabkan kemacetan di sekitar lokasi.
Truk tersebut melanggar aturan rambu lalu lintas yang melarang truk dan bus melewati tanjakan Goa Gong. Hal ini disampaikan oleh Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP Ketut Sukadi, dalam keterangan tertulisnya pada Rabu, 17 Juli 2024.
“Akibat pelanggaran tersebut, sopir truk ditilang,” ujar AKP Ketut Sukadi.
Selain itu, upaya evakuasi truk segera dilakukan untuk menyelesaikan kemacetan yang terjadi. Peristiwa ini kembali menjadi sorotan terkait bahaya truk mogok di tanjakan Goa Gong. Tanjakan ini memang dikenal curam dan sering terjadi kecelakaan, terutama bagi kendaraan berat yang tidak kuat menanjak.
AKP Ketut Sukadi berharap kejadian ini dapat menjadi pengingat bagi para pengendara, khususnya truk dan bus, untuk mematuhi aturan lalu lintas dan berhati-hati saat melintasi tanjakan Goa Gong. Mematuhi aturan rambu lalu lintas sangat penting demi keselamatan semua pengguna jalan dan kelancaran arus lalu lintas. (gun/gb)