KemenkopUKM Optimalisasi Pendataan UMKM untuk Tingkatkan Perekonomian Bali

Pemetaan potensi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) berdasarkan daerah perlu dioptimalkan dengan pendekatan standarisasi data

GATRABALI.COM, BADUNG – Pemetaan potensi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) berdasarkan daerah perlu dioptimalkan dengan pendekatan standarisasi data dalam rangka pemberdayaan dan pengembangan UMKM.

Hal tersebut ditekankan oleh Asisten Deputi (Asdep) Pemetaan Data, Analis dan Pengkajian Usaha KemenkopUKM RI, Adi Trisnojuwono, pada pembukaan Rapat Koordinasi Pemanfaatan Pendataan Lengkap UMKM (PL-UMKM) 2022. Kegiatan ini bertujuan untuk mendukung pengembangan sektor usaha unggulan di Provinsi Bali, yang diselenggarakan di Hotel Akmani Legian, Jumat 20 Oktober 2023.

Baca Juga  HUT Kota Singaraja ke-419, Bupati Lihadnyana Selenggarakan Malam Kebersamaan Semarak Buleleng Bangkit

Manfaat dari kegiatan ini menciptakan Potensi unggulan yang memiliki daya dorong tinggi dalam memberikan kontribusi terhadap perekonomian masyarakat Bali.

Pihaknya menambahkan data ini harapannya bisa di manfaatkan oleh daerah dalam rangka pemberdayaan UMKM, peningkatan kapasitas skill dan pengetahuannya, dan peningkatan kualitas produknya.

“Dengan karateristik yang dimiliki setiap kabupaten di Bali ini, kita harap sistem ini akan menjadi satu sumber informasi dalam rangka meningkatkan perekonomian di Bali,”tegasnya.

Baca Juga  Wajib Pajak UMKM Berikan Fasilitas Kemudahan dalam Pemenuhan Hak dan Kewajiban Perpajakan

Sementara itu, Kasubdit Koperasi, UMKM, dan Penanaman Modal-Kemendagri RI, Alabaster Simanjuntak, menjelaskan bahwa pendataan ini bukan hanya sebatas data, tetapi lebih pada pemanfaatan dan pengembangannya, sehingga memberikan dampak positif bagi perekonomian daerah.

“Kami mengharapkan agar pendataan ini tidak hanya berhenti pada pengumpulan data, melainkan fokus pada pengembangan dan pemanfaatan sehingga pelaku UMKM dapat merasakan manfaat langsung,” ungkapnya.

Masih ditempat yang sama, Kepala Bidang UMKM Diskop Provinsi Bali, Anak Agung Ngurah Agung Satrya Diana, menambahkan bahwa data yang telah dikelola sejak tahun 2022 akan terus dikelola oleh Pemprov Bali. Hal ini dikarenakan Satuan Informasi Data Tunggal (SIDT) UMKM masih dalam tahap pengembangan dan pembaruan data.

Baca Juga  Mimih! Seorang ODGJ di Tabanan Aniaya Istri dengan Botol hingga Tewas

“Setelah pemuktahiran data selesai, kami menargetkan data tersebut akan dikelola oleh masing-masing kabupaten pada tahun 2025. Proses pemuktahiran ini dilakukan agar kami memiliki data yang akurat berdasarkan nama dan alamat,” tutupnya. (adv/gb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *