GATRABALI.COM, DENPASAR – Kasus dugaan pembiaran yang dilakukan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jembrana, I Ketut Adi Sanjaya, terkait kegiatan jalan santai berhadiah oleh Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Made Muliawan Arya-Putu Agus Suradnyana (Mulya-PAS), dipastikan berlanjut.
Tim Pemenangan PDI Perjuangan Kabupaten Jembrana yang diwakili oleh I Putu Dwita telah melaporkan dugaan penyimpangan ini, dan hasilnya terbukti sebagai pelanggaran administrasi pemilihan.
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bali Nomor 20241026072220A17 yang ditandatangani langsung oleh Ketua Bawaslu Bali, I Putu Agus Tirta Suguna, pada 25 Oktober 2024. Dalam surat tersebut, I Ketut Adi Sanjaya dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran administrasi pemilihan sebagai Ketua KPU Jembrana.
Ketua Tim Hukum PDI Perjuangan, I Gusti Agung Dian Hendrawan, mengapresiasi proses pemeriksaan yang dilakukan oleh Bawaslu Provinsi Bali.
“Hasil ini berhasil menepis pandangan semua pihak yang meragukan langkah hukum yang kami ambil. Dengan adanya putusan Bawaslu yang menyatakan terlapor terbukti melakukan pelanggaran, ini menunjukkan bahwa laporan kami sudah sesuai prosedur hukum,” ujarnya pada Sabtu (26/10/2024) di Denpasar.
I Gusti Agung Dian juga berharap hasil pemeriksaan ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak yang terlibat dalam Pilkada Serentak 2024.
“Penyelenggara diharapkan lebih berhati-hati, profesional, dan menjaga integritas agar proses pemilihan dapat berlangsung dengan tertib dalam waktu dekat,” tambahnya.
Pihak Tim Hukum PDI Perjuangan akan mendiskusikan langkah-langkah selanjutnya.
“Kami akan berkoordinasi lebih lanjut sambil mencermati langkah yang diambil oleh KPU sebelum menentukan langkah lanjutan,” tutupnya.
Sebelumnya, Tim Pemenangan PDIP Kabupaten Jembrana yang diwakili oleh I Putu Dwita melaporkan Ketua KPU Jembrana, I Ketut Adi Sanjaya, terkait dugaan pembiaran dalam kegiatan jalan santai Paslon Mulya-PAS. Menurut I Gusti Agung Dian, acara tersebut mengandung muatan kampanye dari paslon, yang seharusnya tidak dilakukan pada kegiatan publik. (gb)





