GATRABALI.COM, BULELENG – Sebagai langkah strategis dalam penguatan kopi daerah, Tim Ahli Indeks Geografis (IG) dari DJKI yang dipimpin Gunawan, S.Si, bersama tim dari Universitas Sebelas Maret (Dr. Abdul Qodir Jaelani, SH., MH) melakukan kunjungan ke Desa Lemukih, Kabupaten Buleleng.
Kegiatan ini didampingi langsung oleh Tim Pembina Daerah (BRIDA, DISPAR, DISTAN), Perbekel Lemukih Drs. I Nyoman Singgih, serta Kelian Subak Gunung Sari dan Subak Manik Galih beserta krama kedua subak terkait.
Kunjungan ini merupakan bagian dari proses verifikasi penetapan Indeks Geografis (IG) Kopi Lemukih, yang bertujuan memastikan keunikan karakteristik kopi lokal sekaligus menilai kesesuaian dokumen deskripsi IG dengan kondisi nyata di lapangan.
Tim ahli meninjau langsung kebun kopi Lemukih yang berada pada ketinggian ±800–1.200 mdpl, dengan suhu rata-rata 18–26°C, curah hujan tahunan ±2.500 mm, dan tanah vulkanik subur. Kombinasi kondisi agroklimat ini diyakini membentuk cita rasa khas Kopi Lemukih, mulai dari aroma floral, keseimbangan acidity, hingga after taste manis yang menjadi ciri utama kopi lokal.
Selain kebun produksi, tim mengevaluasi sistem budidaya, proses panen dan pasca panen, serta kelembagaan petani. Petani lokal dinilai telah menerapkan standar pemetikan matang optimal (red cherry), metode pengolahan full wash dan natural, serta proses pengolahan yang semakin konsisten.
Dalam wawancara, Gunawan dari DJKI menjelaskan pengertian, ruang lingkup, dan manfaat pendaftaran Indikasi Geografis. Menurutnya, IG bukan sekadar tanda asal, tetapi juga pelindung reputasi dan karakteristik unik produk yang tidak bisa ditiru.
“Kopi Robusta Lemukih memiliki potensi besar karena keunikan cita rasa, aroma, metode pengolahan tradisional, serta kondisi geografis Buleleng yang mendukung,” ujarnya.
Gunawan juga memaparkan langkah-langkah pengajuan IG, mulai dari pembentukan MPIG, penyusunan dokumen deskripsi, hingga proses verifikasi.
“Indikasi Geografis akan menjadi alat hukum untuk melindungi produk dari pemalsuan sekaligus meningkatkan nilai jualnya,” tambahnya.
Kepala Dinas terkait menambahkan, penetapan IG akan memberikan perlindungan hukum terhadap keaslian produk, meningkatkan nilai ekonomi, memperluas akses ke pasar premium, serta memperkuat posisi Kabupaten Buleleng sebagai penghasil kopi berkualitas tinggi.
Ke depan, Pemerintah Kabupaten Buleleng berharap pengakuan Indeks Geografis ini dapat meningkatkan kesejahteraan petani, mendorong tumbuhnya industri hilir seperti roasting dan kafe lokal, serta membuka peluang ekspor. Dengan adanya pengakuan IG, Lemukih tidak hanya dikenal sebagai desa wisata alam, tetapi juga sebagai rumah bagi salah satu kopi terbaik di Bali. (adv/gb)





