spot_img
spot_img
BerandaBaliKoster Tunda Bantuan Keuangan ke Desa jika Tak Laksanakan SE Gerakan Bali...

Koster Tunda Bantuan Keuangan ke Desa jika Tak Laksanakan SE Gerakan Bali Bersih Sampah

GATRABALI.COM, DENPASAR – Gubernur Bali Wayan Koster akan memberikan sanksi penundaan bantuan keuangan ke desa/kelurahan dan/atau desa adat yang tidak melaksanakan pengelolaan sampah berbasis sumber dan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai, seiring dengan diterbitkannya Surat Edaran Gubernur Bali No 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah.

“Sekarang di periode kedua saya ini sudah tidak ada halangan lagi dan karena sudah periode kedua harus mengambil momentum dengan gerakan lebih cepat, dengan tindakan yang keras dan tegas kepada siapapun,” kata Koster dalam acara konferensi pers terkait SE Gubernur Bali No 9 Tahun 2025 tersebut, di Jayasabha, Denpasar, pada Minggu, 6 April 2025.

Menurut Koster, pihaknya akan mengambil tindakan tegas untuk menuntaskan persoalan sampah di Bali, terlebih hal ini sejalan dengan program dari pemerintah pusat untuk menggencarkan penanganan sampah di seluruh Indonesia dan merupakan arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto.

“Saya tidak ada kendala apa-apa karena kan tidak bisa maju lagi di periode ketiga. Jadi, kalaupun nanti ada yang marah di medsos, bully segala macam, nggak ngaruh-lah. Yang penting niat saya sebagai gubernur adalah menuntaskan permasalahan sampah di Bali,” ucapnya.

Baca Juga  Peringati Hari Pajak 2025, Pemkot Denpasar Gelar Turnamen Tenis Meja untuk Perangkat Desa dan Pelajar

Dari sejumlah poin yang diatur dalam SE No 9/2025 itu diantaranya mengatur bahwa desa/kelurahan dan desa adat wajib melaksanakan program pengelolaan sampah berbasis sumber, menyelesaikan secara tuntas sampah di desa/kelurahan dan desa adat, dengan slogan: “Desaku Bersih Tanpa Mengotori Desa Lain”.

Selanjunya tidak menggunakan plastik sekali pakai (kantong plastik/kresek, sedotan plastik, styrofoam, dan produk/minuman kemasan plastik) dalam berbagai kegiatan di desa/kelurahan dan desa adat, dengan slogan: “Desaku Lestari Tanpa Sampah Plastik”.

Kepala desa wajib membuat peraturan desa dan bandesa adat wajib membuat pararem yang mengatur pengelolaan sampah berbasis sumber dan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai.

Kepala desa/lurah dan bandesa adat wajib membentuk unit pengelola sampah, yang dikelola masing-masing atau bersinergi antar desa/kelurahan dengan desa adat, serta dapat berkerjasama dengan lembaga/organisasi Iain.

Baca Juga  OJK Dorong Pertumbuhan Ekonomi dengan Empat Program Prioritas 2025

Selanjutnya mengoptimalkan kegiatan pengumpulan material anorganik daur ulang pada fasilitas pengelolaan sampah di desa/kelurahan dan desa adat; membangun dan/atau mengoptimalkan unit pengelola sampah seperti TPS3R atau pola Iain untuk pengolahan sampah di desa/kelurahan dan desa adat dan pengangkutan sampah ke TPA hanya untuk sampah residu.

“Pembiayaan pembangunan dan pengoperasian unit pengelola sampah seperti TPS3R atau pola Iain wajib dialokasikan dalam APBDes yang bersumber dari APBN/ Dana Desa, Dana Bagi Hasil yang masuk ke Desa, Pendapatan Asli Desa, dan/atau sumber Iain yang sah dan tidak mengikat,” kata Koster.

Bagi desa/kelurahan dan/atau desa adat yang tidak melaksanakan pengelolaan sampah berbasis sumber dan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai akan dikenakan sanksi berupa penundaan bantuan keuangan; penundaan pencairan insentif kepala desa dan perangkat desa; penundaan pencairan bantuan keuangan kepada Desa Adat; dan tidak mendapat bantuan/fasilitasi program yang bersifat khusus.

Baca Juga  Gubernur Koster Terima Dubes AS, Bahas Pembukaan Konsulat dan Penguatan Wisata Berkualitas di Bali

“Sedangkan bagi desa/kelurahan dan desa adat yang berhasil dengan tuntas melaksanakan pengelolaan sampah berbasis sumber dan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai, akan diberikan penghargaan berupa bantuan keuangan,” ujar Koster.

Dalam SE tersebut selain mengatur terkait pengelolaan sampah berbasis sumber dan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai pada desa/kelurahan dan/atau desa adat, juga pada kantor lembaga pemerintah dan swasta, pelaku usaha hotel, pusat perbelanjaan, restoran dan kafe, lembaga pendidikan dan lembaga pelatihan, pasar dan tempat ibadah.

Diantaranya juga diatur setiap lembaga usaha dilarang memproduksi air minum kemasan plastik sekali pakai dengan volume kurang dari satu liter di wilayah Provinsi Bali dan setiap distributor/pemasok dilarang mendistribusikan produk/minuman kemasan plastik sekali pakai di wilayah Provinsi Bali.(ism/gb)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments