GATRABALI.COM, BADUNG – Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali, Bupati dan Wakil Bupati Badung Tahun 2024 sudah memasuki tahap pembentukan badan adhoc PPK dan PPS.
Setelah sebelumnya dilakukan pengumuman hasil seleksi tertulis melalui metode CAT, sebanyak 54 peserta calon anggota PPK di Kabupaten Badung dinyatakan lulus untuk mengikuti seleksi wawancara yang dilaksanakan selama 3 (tiga) hari mulai dari tanggal 11 sampai dengan 13 mei 2024, bertempat di Aula Kantor KPU Kabupaten Badung, Graha Pemilu Alaya Giri Nata, Denpasar.
Seleksi wawancara dilakukan langsung oleh Ketua dan anggota KPU Kabupaten Badung terhadap 54 orang peserta calon anggota PPK yang akan bertugas menjadi penyelenggara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali, Bupati dan Wakil Bupati Badung tahun 2024 pada 6 (enam) Kecamatan di Wilayah Kabupaten Badung pada pilkada 2024.
Materi wawancara difokuskan pada beberapa hal, pertama mengenai Pengetahuan kelembagaan Pemilu dan Teknis Kepemiluan, kedua terhadap komitmen sebagai penyelenggara pemilu terkait integritas, profesionalisme maupun loyalitas serta yang ketiga adalah tentang Rekam Jejak terhadap pengalaman sebagai penyelenggara Pemilu dan berorganisasi hal ini disampaikan, Ketua KPU Kabupaten Badung I.G.K.G. Yusa Arsana Putra, Minggu, 12 Mei 2024 dalam keterangan tertulisnya di Badung.
“Bahwa calon anggota badan adhoc PPK akan dilantik dipastikan tidak terangkut Sipol ataupun menjadi bagian dari pengurus dan anggota partai politik,” ujarnya.
Putra menambahkan, Calon anggota PPK tersebut akan ditetapkan menjadi PPK sebanyak 5 (lima ) orang disetiap Kecamatan dan akan dilantik 16 Mei 2024 di Kantor KPU Kabupaten Badung. (gun/gb)