Jumat, Mei 23, 2025
BerandaNewsLanggar Izin Tinggal, Imigrasi Singaraja Deportasi WN Austria

Langgar Izin Tinggal, Imigrasi Singaraja Deportasi WN Austria

 

GATRABALI.COM, BULELENG – Seorang warga negara asing (WNA) asal Austria terpaksa di deportasi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, pada Minggu 23 April 2023, sekitar pukul 17.00 Wita.

Pasalnya WNA berinisial EE (41) menyalah gunakan izin tinggalnya.

Saat dikonfirmasi, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja Hendra Setiawan menyampaikan, EE tinggal di Indonesia dengan menggunakan izin tinggal terbatas (ITAS) sebagai tenaga kerja asing yang berlaku hingga 1 Agustus 2023 yang dikeluarkan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai dengan alamat tempat tinggal di Jalan Sunset Road No 105, Seminyak, Kuta, Kabupaten Badung.

Baca Juga  Polisi Tangani Kasus Perampasan dan Pengroyokan WNA di Warung Made Seminyak

Dalam izin kerjanya EE memiliki jabatan sebagai athletic coach dengan lokasi kerja di Kabupaten Badung, namun berdasarkan hasil pemeriksaan EE malah ditemukan bekerja sebagai coach dan trainer flying yoga di Kabupaten Karangasem tercatat sejak 29 Juni 2022.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan dan temuan di lapangan, EE melakukan kegiatan pada lokasi yang tidak menjadi wilayah kerjanya," Ucap Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja Hendra Setiawan

Baca Juga  Wawali Denpasar Buka Lomba Mancing Air Deras Di Bendungan Tukad Mati Umadui

Sementara itu, EE juga tidak tinggal sesuai dengan alamat yang ada pada izin tinggalnya, melainkan menetap di Daerah Amed, Kabupaten Karangasem sejak 16 Oktober 2022 dan tidak pernah melaporkannya ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja.

"Dalam dokumen keimigrasiannya EE bertempat tinggal di Kabupeten Badung, tapi berdasarkan pengakuan serta surat keterangan EE tinggal di Daerah Amed Kabupaten Karangasem," Terang Hendra Setiawan.

Baca Juga  Dewa Made Indra Ajak Industri Jasa Keuangan Tingkatkan Soliditas pada Dharma Santhi Nyepi

Akibat perbuatannya, EE dinyatakan telah melanggar Pasal 75 Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, terkait Lokasi Kerja yang tidak sesuai dengan RPTKA dan alamat yang bersangkutan tidak sesuai dengan alamat tempat tinggal pada izin tinggalnya. 

Sehingga, EE terpaksa harus dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan.

Kini EE telah diberangkatkan untuk kembali ke negaranya melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai, dengan tujuan akhir Viena International Airport (Austria). (gatra)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments