spot_img
spot_img
BerandaBaliPolisi Tangani Kasus Perampasan dan Pengroyokan WNA di Warung Made Seminyak

Polisi Tangani Kasus Perampasan dan Pengroyokan WNA di Warung Made Seminyak

GATRABALI.COM, DENPASAR – Kabid Humas Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, kemarin, Jumat, 24 Mei 2024, dalam keterangan tertulisnya di Denpasar membenarkan, kasus perampasan dan pengroyokan WNA di Warung Made Seminyak, Seminyak, Kabupaten Badung telah dilaporkan korban ke SPKT Polda Bali, Jumat, 24 Mei 2024.

Dirinya menyampaikan, Adapun korban dalam kasus ini berinisial R (44) karyawan swasta asal Jombang Jatim, beralamat di Banjar Dukuh, Dalung, Badung.

Dirinya menyampaikan, kronologis singkat kejadian dengan mengatakan, berawal Jumat, 17 Mei 2024, pelapor dihubungi orang mengaku bernama TC. WNA Australia, meminta pelapor datang ke Warung Made yang beralamat di Jalan Raya Seminyak, Kuta, Badung, dengan maksud untuk pembayaran hutang.

Baca Juga  Polda Bali Himbau Ini di Malam Pergantian Tahun Baru

Kemudian pelapor mendatangi Warung Made bersama teman-temannya bertemu dengan terlapor/TC dan terlapor/MR, selanjutnya terlapor/TC mengatakan, bahwa pelapor masih memilik hutang namun pelapor mengatakan bahwa sudah membayarnya dengan bukti transfer dimiliki pelapor.

Kemudian terlapor/MR mengatakan, bahwa pelapor belum membayar sisa hutang dan pelapor dipaksa untuk mengakui bahwa, pelapor masih memiliki hutang dengan cara diintimidasi dan tidak diperbolehkan pulang sebelum mengakui bahwa pelapor masih memiliki hutang.

Baca Juga  OJK dan BPD Bali Bersinergi Ciptakan Wirausaha Muda Berdaya Saing di BIK Expo 2024

Selanjutnya terlapor/MR memukul dada pelapor dan terlapor/TC memukul pelapor bagian kepala belakang setelah itu pelapor dipaksa untuk menandatangani surat pernyataan yang isinya pelapor masih memiliki hutang sebesar Rp. 810.000.000 dan hari itu juga pelapor harus membayar Rp.400.000.000 dan sisa sebesar Rp. 410.000.000 dibayarkan pada 31 Mei 2024.

Akhirnya pelapor mentransfer sebesar Rp. 400.000.000 ke rekening PT. UBC. dan terlapor/MR meminta jaminan berupa mobil honda Mobilio warna putih Nopol DK-1695-FW milik pelapor, dan mobilnya akan dikembalikan jika pelapor sudah membayar sisa hutangnya tersebut.

Baca Juga  Tegas! Wabup Klungkung Minta Desa Prioritaskan Pembangunan TPS 3R

“Dengan adanya kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar ± Rp.1.026.000.000, untuk proses hukum lebih lanjut, pelapor mendatangi Kantor SPKT Polda Bali dengan laporan Laporan Polisi Nomor : LP/B/386/V/2024/SPKT/POLDA BALI,” ujarnya.

Dirinya menambahkan, dalam keterangan tertulisnya, Permasalahan ini akan ditindak lanjuti dan proses sesuai hukum yang berlaku di Dtreskrimum Polda Bali.(gun/gb)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments