GATRABALI.COM, JAKARTA – Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo bersama Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara R. Narendra Jatna resmi menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Kejaksaan Republik Indonesia.
Acara penandatanganan berlangsung di Gedung Mar’ie Muhammad KPDJP, pada Selasa, 1 Oktober 2024, yang bertujuan untuk memperkuat koordinasi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi kedua institusi.
“Penandatanganan perjanjian kerja sama ini adalah tindak lanjut dari MoU antara Kementerian Keuangan dengan Kejaksaan Republik Indonesia yang ditandatangani pada 2 September 2020. Kerja sama ini penting untuk mendukung pelaksanaan tugas masing-masing pihak,” ungkap Suryo.
Ruang lingkup PKS ini mencakup pemberian bantuan hukum oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam perkara Perdata dan Tata Usaha Negara, serta penyediaan pendapat hukum (legal opinion), pendampingan hukum (legal assistance), dan audit hukum (legal audit). Selain itu, PKS ini juga akan mencakup tindakan hukum lainnya yang diperlukan.
Suryo Utomo menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Kejaksaan Republik Indonesia atas dukungan dan pendampingan yang telah diberikan dalam membangun sistem coretax.
Ia berharap perjanjian ini dapat mempermudah pegawai DJP di lapangan dalam berkoordinasi dan berkomunikasi dengan Kejaksaan.
R. Narendra Jatna menegaskan kesiapan Kejaksaan Republik Indonesia untuk mendukung DJP dalam meningkatkan penerimaan pajak.
Ia juga menyampaikan bahwa sistem coretax merupakan bagian dari Sistem Pengolahan Data Elektronik (SPDE) yang berkaitan dengan ranah Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
Dengan adanya PKS ini, diharapkan kolaborasi antara DJP dan Kejaksaan Republik Indonesia semakin erat, sehingga dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pengelolaan pajak di Indonesia. (gus/gb)





