GATRABALI.COM, JAKARTA – Dalam rangka memperingati Hari Kartini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggelar kegiatan OJK Digiclass Content Creator Penyandang Disabilitas Perempuan pada Selasa, 22 April 2025 di Jakarta.
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya OJK membangun sektor jasa keuangan yang inklusif dan ramah bagi semua kalangan, termasuk perempuan penyandang disabilitas.
Kegiatan dibuka oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi.
Mengusung tema “Selalu Berkarya, Berdaya Tak Mengenal Batas,” Digiclass mendorong para peserta untuk memanfaatkan platform digital sebagai sarana berkarya dan memperluas literasi keuangan.
“Digiclass adalah bagian dari komitmen berkelanjutan OJK dalam memberikan ruang dan kesempatan kepada penyandang disabilitas agar semakin berdaya dan aktif di masyarakat,” ujar Friderica.
Ia menambahkan bahwa penyandang disabilitas termasuk dalam sepuluh segmen prioritas yang menjadi fokus edukasi dan perlindungan OJK.
Melalui kegiatan ini, peserta mendapatkan pelatihan dari para content creator disabilitas seputar produk dan layanan sektor keuangan, pencegahan penipuan, serta cara bijak dan kreatif menggunakan media sosial.
OJK juga menggandeng sejumlah mitra seperti Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI), Koneksi Indonesia Inklusif (KONEKIN), dan Yayasan Rumah Mans, dengan jumlah peserta yang mencapai lebih dari 100 orang.
Komisioner Komisi Informasi Pusat, Samrotunnajah Ismail, turut hadir dan menyoroti pentingnya akses informasi dan ruang berekspresi bagi penyandang disabilitas.
“Kegiatan ini memperlihatkan komitmen OJK sebagai badan publik yang informatif dan inklusif,” katanya.
Data Susenas 2023 mencatat rendahnya akses keuangan bagi penyandang disabilitas, di mana hanya 24,3 persen yang memiliki rekening di lembaga keuangan formal, dan hanya 14 persen rumah tangga disabilitas yang memiliki akses ke kredit.
Untuk menjawab tantangan tersebut, OJK telah menerbitkan Pedoman Setara sebagai panduan bagi pelaku usaha jasa keuangan dalam memberikan layanan yang setara bagi penyandang disabilitas, sebagaimana diatur dalam POJK 22 Tahun 2023.
OJK juga menargetkan 30 persen penyandang disabilitas dapat menggunakan produk keuangan formal melalui Gerakan Nasional Cerdas Keuangan (GENCARKAN) pada 2025.
Dengan rangkaian inisiatif ini, OJK terus menunjukkan komitmennya untuk menciptakan layanan keuangan yang inklusif, memberdayakan, dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat.(gus/gb)