spot_img
spot_img
BerandaBaliMahendra Jaya: Raperda Bali Disetujui, Dorong Kemudahan Berinvestasi dan Kesetaraan Gender

Mahendra Jaya: Raperda Bali Disetujui, Dorong Kemudahan Berinvestasi dan Kesetaraan Gender

GATRABALI.COM, DENPASARPenjabat Gubernur Bali, S.M. Mahendra Jaya mengapresiasi kerja keras Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Bali dan Tim Pansus dalam Rapat Paripurna Ke-8 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024 DPRD Provinsi Bali di Gedung DPRD Provinsi Bali, Denpasar, Senin 22 April 2024 siang.

Ia menilai seluruh anggota DPRD Provinsi Bali dan Tim Pansus telah bekerja keras dalam pembahasan Raperda Provinsi Bali tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi serta Raperda Provinsi Bali tentang Pengarusutamaan Gender.

“Berbagai pandangan, pendapat, saran, dan masukan, melalui dialog, diskusi, tanya-jawab, saling tukar informasi serta klarifikasi telah dilakukan untuk pengayaan dan penyempurnaan terhadap kedua Ranperda tersebut agar benar-benar berdampak terhadap kemudahan investasi dan bermanfaat bagi masyarakat,” kata Mahendra Jaya.

Baca Juga  Nenek Berusia 100 Tahun Terjatuh ke Dalam Sumur di Jembrana

Dengan telah disetujuinya Raperda Provinsi Bali tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi dan Raperda Provinsi Bali tentang Pengarusutamaan Gender, selanjutnya sesuai ketentuan Pasal 267 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, dan Pasal 88 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, ke dua Ranperda tersebut selanjutnya akan ia sampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk dilakukan proses fasilitasi.

Baca Juga  Bupati Jembrana Serahkan Hibah Rp 850 Juta ke 13 Lembaga Sosial dan Nirlaba

Sebelumnya DPRD Provinsi Bali telah menyampaikan sikap melalui Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Bali Nomor 5 dan Nomor 6 Tahun 2024 tentang persetujuan penetapan Rancangan Peraturan Daerah menjadi Peraturan Daerah terhadap dua Raperda Provinsi Bali tersebut.

“Saya berharap semoga dalam proses fasilitasi tersebut dapat berjalan lancar dan tidak menemui kendala dalam pembahasannya, sehingga 2 (dua) Raperda ini dapat segera disahkan,” jelas Mahendra Jaya.

Baca Juga  Antisipasi Abrasi, Pemkab Jembrana Pastikan Pengaman Pantai Pebuahan Mulai Bulan Ini

Dalam Rapat Paripurna tersebut juga disampaikan rekomendasi terhadap laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Bali Tahun 2023 yang telah disampaikan oleh Pj. Gubernur Bali pada Rapat Paripurna ke-4 Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Bali Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024 pada 25 Maret 2024 lalu.(gus/gb)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments