GATRABALI.COM – DENPASAR – Aksi pencurian dengan modus pembobolan rumah kembali terjadi di Kota Denpasar. Kali ini, rumah milik Abdul Ghoni Royyan, warga asal Lumajang yang berlokasi di Jalan Batanta Gang II B No. 31, Dauh Puri Kauh, Denpasar Barat, disatroni maling pada Minggu (18/5/2025) dini hari sekitar pukul 01.00 WITA.
Pelaku diduga membobol rumah korban dengan cara mencongkel gembok. Berdasarkan hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan penyelidikan awal, polisi mencurigai bahwa pelaku merupakan mantan karyawan korban sendiri.
“Dari hasil penyelidikan, dugaan kuat mengarah pada mantan karyawannya,” ungkap Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, saat dikonfirmasi pada Selasa (17/6/2025).
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal Polsek Denpasar Barat bergerak cepat melakukan penelusuran dan pengembangan kasus. Hasilnya, tiga orang pelaku berhasil diringkus pada Jumat malam (30/5/2025) di sebuah rumah kos di Jalan Pulau Saelus, Denpasar.
Ketiga pelaku yakni KAAP (22), APL (22), dan MM (25), diketahui bekerja sebagai buruh proyek dan tinggal di tempat yang sama.
“Dalam pemeriksaan, ketiganya mengakui telah melakukan pencurian di rumah korban. Kompresor milik korban sudah dijual, sedangkan barang-barang lainnya masih disimpan di tempat kos mereka,” jelas Sukadi.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 364 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka kini tengah menjalani proses hukum lebih lanjut di Polsek Denpasar Barat. (gun/gb)





