GATRABALI.COM, JAKARTA – Penanganan sampah di Bali kembali menjadi perhatian serius pemerintah pusat dan daerah. Hal ini terlihat dari pertemuan antara Menteri Lingkungan Hidup Mohammad Jumhur Hidayat dan Gubernur Bali Wayan Koster yang digelar di Kantor Kementerian Lingkungan Hidup, Jakarta, Selasa (26/5/2026).
Pertemuan tersebut membahas percepatan penanganan sampah hingga rencana pengembangan Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di wilayah Denpasar Raya.
Keduanya membahas penguatan strategi pengelolaan sampah dari hulu ke hilir, termasuk penguatan sistem berbasis sumber yang selama ini telah dijalankan di Bali. Fokus utama diarahkan pada upaya mengurangi beban sampah yang masuk ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung serta meningkatkan efektivitas pengelolaan sampah perkotaan.
Usai pertemuan, Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan bahwa pemerintah pusat memberikan dukungan terhadap berbagai langkah yang telah ditempuh Pemprov Bali dalam menangani persoalan sampah.
“Pak Menteri LH komitmen, Provinsi Bali menjadi prioritas penyelesaian masalah sampah terlebih karena Bali merupakan destinasi wisata utama dunia,” kata Gubernur Koster.
Menurutnya, sinergi antara pemerintah pusat dan daerah menjadi kunci untuk mempercepat penyelesaian persoalan sampah, terutama di kawasan strategis pariwisata yang membutuhkan standar kebersihan tinggi.
Koster juga menjelaskan bahwa Menteri Lingkungan Hidup dijadwalkan melakukan kunjungan kerja ke Bali pada 9 Juni 2026. Kunjungan tersebut akan diisi dengan rapat koordinasi bersama pemerintah daerah serta peninjauan langsung sejumlah lokasi pengelolaan sampah.
Beberapa titik yang akan menjadi agenda peninjauan antara lain TPA Suwung serta lokasi rencana pembangunan fasilitas PSEL di kawasan Benoa.
“Nanti Pak Menteri juga akan meninjau lapangan ke ke TPA Suwung dan lokasi PSEL pada lahan Pelindo di Benoa,” kata Koster.
Pertemuan ini juga menunjukkan adanya kedekatan komunikasi antara kedua tokoh yang sama-sama berasal dari Institut Teknologi Bandung (ITB). Hal tersebut dinilai turut memperlancar penyelarasan kebijakan dalam penanganan isu lingkungan, khususnya pengelolaan sampah di Bali.
Di sisi lain, Pemerintah Provinsi Bali terus memperkuat kebijakan pengelolaan sampah melalui sejumlah regulasi dan program. Di antaranya Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang pembatasan sampah plastik sekali pakai, Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019 tentang pengelolaan sampah berbasis sumber, serta Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 09 Tahun 2025 mengenai Gerakan Bali Bersih Sampah.
Penerapan sistem berbasis sumber menjadi salah satu pendekatan utama karena dinilai mampu menekan volume sampah organik yang masuk ke TPA. Dengan pemilahan sejak awal, pengelolaan sampah dapat lebih efektif dan mendukung operasional fasilitas pengolahan lanjutan.
Ke depan, keberadaan PSEL diharapkan menjadi solusi jangka panjang dengan mengolah sampah anorganik dan residu menjadi energi listrik. Sistem ini juga diharapkan dapat memperkuat ekosistem pengelolaan sampah modern di Bali serta mendukung terciptanya lingkungan yang lebih bersih dan berkelanjutan.(ism/gb)





