GATRABALI.COM, JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali menemukan modus baru penipuan yang mengatasnamakan pegawai DJP.
Pelaku penipuan menggunakan komunikasi daring dan email, berpura-pura sebagai petugas DJP yang menginformasikan adanya tagihan pajak palsu, dan meminta wajib pajak untuk mengirim uang langsung ke rekening penipu.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, mengingatkan masyarakat untuk waspada.
“Pelunasan pajak hanya dilakukan melalui kode billing ke kas negara, bukan ke rekening pribadi,” jelasnya. Masyarakat juga diimbau untuk selalu memeriksa nomor dan email resmi DJP yang menggunakan domain @pajak.go.id.
Jika menerima pesan atau tautan mencurigakan, terutama file berekstensi apk, DJP meminta agar diabaikan.
Bagi yang menemukan indikasi penipuan, DJP menyediakan saluran pengaduan melalui Kring Pajak 1500200 dan email pengaduan@pajak.go.id. Masyarakat diharapkan selalu menjaga kerahasiaan data pribadi mereka. (gus/gb)





