GATRABALI.COM, DENPASAR – Seorang buruh proyek asal Jawatimur berinisial MKTDR nekat naiki genteng dan membobol plafon salah satu Toko Alfa Mart di Jalan Sidakarya, Desa Sidakarya, Denpasar, Selasa, 5 Mei 2026, sekitar jam 03.05 Wita.
Adapun rangkaian peristiwa disampaikan, Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu I Gede Adi Saputra Jaya mengatakan, kronologis kejadian berawal dari pelaku melakukan aksinya, Selasa, 5 Mei 2026, pukul 03.15 wita, pelapor sedang di kos dan ditelepon oleh seseorang dengan menggunakan HP inventaris toko Alfa Mart Sidakarya 61 yang memberitahukan bahwa toko Alfa Mart Sidakarya mengalami pencurian dan pelaku sudah diamankan oleh warga.
Mendapat berita tersebut, pelapor bersama Rendi Bagus Pranata lalu bergegas menuju toko.
Sesampai di toko Alfa Mart Sidakarya 61 pelapor melihat sudah banyak warga berkerumun dan terlihat seorang laki-laki yang tidak dikenal dalam keadaan kedua tangan diikat.
Terdapat sejumlah tas belanja bertuliskan alfa mart yang saat diperiksa isinya berupa sejumlah rokok, HP, uang tunai dan pisau cutter.
Tidak beberapa lama datang mobil patroli polisi dan pelaku lalu diamankan oleh polisi. Pelapor dan petugas polisi lalu masuk ke ruangan toko dan saat di dalam ruangan toko tampak keadaannya berantakan.
“Pelaku beserta barang-barang yang diambilnya kemudian dibawa ke kantor polisi.Atas Perkara Pencurian tersebut Toko Alfa Mart Sidakarya 61 mengalami kehilangan sejumlah rokok dari berbagai jenis dan merek sebanyak 258 bungkus, uang tunai Rp 357.000,-, 1 (satu) buah HP SAMSUNG warna biru dan 1 (satu) buah pisau cutter, dengan kerugian total sekitar Rp 10.500.000,- (sepuluh juta lima ratus ribu rupiah) selanjutnya melaporkan ke Polsek Denpasar Selatan untuk proses hukum lebih lanjut,” terangnya, Senin,(25/5/2027) dalam keterangan tertulisnya di Denpasar.
Ia menyebutkan, Pelaku akhirnya dibekuk berawal dari laporan masyarakat telah terjadinya puencurian yang terjadi pada Toko Alfa Mart Sidakarya 61.
Kemudian, tim opsnal mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku sudah diamankan oleh warga.
Selanjutnya Pelaku beserta barang bukti diamankan ke mako polsek densel untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
” Dan dari Hasil Interogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian dengan cara masuk lewat genteng dan menjebol plafon,” pungkas, Saputra Jaya. (gun/gb)





