Jumat, April 18, 2025
BerandaBaliNekat Jadi Kurir Tembakau Sintetis, Sales Motor di Denpasar Dibayar Ini Terancam...

Nekat Jadi Kurir Tembakau Sintetis, Sales Motor di Denpasar Dibayar Ini Terancam 12 Tahun Bui

GATRABALI.COM, DENPASAR – Niat mencari tambahan uang dengan menjadi kurir tembakau sintetis malah membawa GMP (33) ke balik jeruji.

Pria asal Tasikmalaya, Jawa Barat, yang bekerja sebagai sales di sebuah toko sepeda motor ini ditangkap Satresnarkoba Polresta Denpasar saat membawa 15 paket tembakau sintetis, Kamis, 3 April 2025.

Penangkapan GMP bermula dari informasi warga yang mencurigai adanya transaksi narkotika di kawasan Jalan Jaya Giri, Denpasar Timur.

Baca Juga  Kecelakaan Lalu Lintas di Denpasar, Satu Tewas dan Dua Terluka

Tim kepolisian langsung menyelidiki dan mencurigai pria dengan ciri yang sesuai laporan.

“Pelaku langsung kami geledah, dan ditemukan tas selempang biru berisi 15 klip plastik berisi daun kering yang diduga tembakau sintetis,” terang,.Kasat Narkoba Polresta Denpasar, AKP Muhammad Rizky Fernandez, dalam keterangan tertulis, Senin, 7 April 2025 di Denpasar.

Dirinya menyampaikan, Barang bukti terdiri dari lima klip berbungkus plastik putih dan sepuluh klip plastik kuning, dengan berat total mencapai 34,64 gram.

Baca Juga  Pasca Banjir, Puskesmas I Denpasar Barat Lakukan Pemeriksaan Kesehatan Di Banjar Pagutan Padangsambian Kaja

GMP mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial EDGEX, yang kini berstatus DPO.

“Ia hanya bertugas menyimpan dan menempel paket narkoba sesuai arahan EDGEX dan menerima bayaran Rp50 ribu untuk setiap penempelan,” cetusnya.

Sembari Dirinya menambahkan, Atas perbuatannya, GMP dijerat Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya bisa mencapai 12 tahun penjara. (gun/gb)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments