spot_img
spot_img
BerandaBaliNekat Jual Perabotan RT Tanpa Izin Pemilik, Pria ini Dipolisikan

Nekat Jual Perabotan RT Tanpa Izin Pemilik, Pria ini Dipolisikan

GATRABALI.COMDENPASAR – Nekat jual prabotan Rumah Tangga (RT) laki-laki berinisial AP(29) seorang tukang parkir, beralamat tinggal di Desa Pererenan, Kuta Utara, Badung akhirnya dipolisikan oleh korbannya SMR(47) beralamat tinggal di Jalan Tukad Badung, Renon, Kota Denpasar Selatan.

Menurut, Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi beberapa hari lalu dalam keterangan tertulisnya di Denpasar mengatakan, Awalnya korban menyimpan container box kaki lima, kulkas (DPB), sepeda lipat (DPB), kompor, wastafel, beserta alat-alat jualan lainnya di sebuah kamar kos.

Baca Juga  Gegara Sakit Hati, Pria Ini Lakukan Pembacokan

Karena pelaku kesal dengan korban dan karna pelaku tidak punya uang, lalu pelaku secara diam-diam menjual barang-barang milik korban dengan cara mengunggah barang tersebut ke media social dan COD dengan pembelinya.

“Membuka kamar kos dengan mudah karena, kunci ada pada pelaku.Atas kejadian tersebut korban mengalami kehilangan barang-barang dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Denpasar Selatan,” ujarnya.

Baca Juga  55 Usulan Dibahas, Sekda Alit Wiradana Buka Musrenbang 2026

Kemudian Dirinya menyebutkan, Berawal dari adanya laporan korban anggota Opsnal melakukan pengecekan ke TKP serta meminta keterangan saksi-saksi dan mencari petunjuk di TKP.

Kemudian penyelidikan terkait kasus pencurian barang-barang tersebut dilakukan.

Team, kemudian berhasil mengamankan tersangka berinisial AP di tempat tinggalnya di kos, Jalan Pantai Pererenan, Desa Pererenan, Kuta Utara, Badung, Selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan ke polsek densel untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga  Upacara Hari Jadi ke-66 Bali di Badung, Sekda Adi Arnawa Apresiasi Capaian Pemprov Bali

“Barang bukti berhasil diamankan berupa, 1 buah container box kaki lima, 2 buah blender, 1 buah kompor gas, 1 buah panic bakso, 1 buah kipas angin, 1 buah alat panggang sate, 1 buah wastafel stainless,” bebernya.

Dirinya menambahkan, atas perbuatanya tersangka dijerat pasal 362 KUHP dan diancam pidana penjara paling lama tujuh tahun (5 tahun).(gun/gb)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments