GATRABALI.COM, DENPASAR – Polisi ringkus pelaku pencurian periasan berinisial DK asal Jember dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) Jalan Kusuma Dewa II no 10, Desa Pemecutan Kaja, Denpasar Utara, 31 Maret 2024 sekira Pukul 21.00 Wita. Adapun korban berinisial, MS (35) pekerjaan Swasta.
Adapun kronologis singkat kejadian menurut, Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi, dalam keterangan tertulisnya di Denpasar menyampaikan, Berawal 24 Maret 2024 korban menyimpan uang Rp 900.000,00 di laci lemari telah hilang, lanjut menyimpan kembali Rp 1.000.000,00 dan hilang kembali.
Beberapa hari kemudian perhiasan berupa kalung dan cincin ternyata hilang juga, dan saat kembali menyimpan uang Rp 2 juta hilang kembali.
“Atas Kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek Denpasar Utara,” ujarnya.
Selanjutnya, Berdasarkan Laporan dari masyarakat yang melaporkan adanya pencurian, kemudian Opsnal Polsek Denpasar Utara dipimpin Kanit Reskrim Polsek Denut mendatangi TKP dan melakukan penyelidikan.
Didapat informasi diduga Pelaku berada di jalan Kusuma Dewa Denpasar, selanjutnya Opsnal Polsek Denut di Pimpin Kanit Reskrim Polsek Denut menuju Jalan Kusuma Dewa, dan berhasil mengamankan pelaku.
Pelaku dan barang bukti di amankan ke Polsek Denpasar Utara untuk proses lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Pelaku mengakui mengambil barang milik korban malam hari sebanyak 5 kali dalam waktu berbeda, mulai, 24 Maret 2024 pukul 21.00 wita mendapat uang Rp 900.000,00 masuk melalui pintu dapur, berlanjut ke 26 Maret 2024 pukul 20.00 wita mendapat uang Rp 1.000.000,00 dengan masuk melalui pintu dapur, 31 maret 2024 pukul 20.00 wita mendapatkan perhiasan kalung dan cicin, dengan cara masuk melalui pintu dapur, kemudian 24 Mei 2024 pukul 21.00 wita mendapat uang Rp 2.000.000,00 dengan cara masuk melalui pintu dapur terakhir 11 Juni 2024 masuk dengan membuka pintu kos, dengan masukkan gunting ke rumah kunci.Namun tidak menemukan barang berharga,” bebernya.
Dirinya menyampaikan, Pelaku mengakui telah menjual perhiasan tersebut dengan harga Rp 4 juta. Uang hasil pencurian di pakai membeli baju lebaran, bayar kost, bekal pulang kampung saat Lebaran dan untuk biaya kehidupan sehari – hari.
“Pelaku melakukan pencurian karena tidak punya pekerjaan. Perlu uang untuk membiayai kebutuhan hidup dan biaya pulang kampung saat hari raya Lebaran,” cetusnya.
Ditambahakan, Akibat perbuatanya korban mengalami kerugian sebesar Rp 11.900.000,00,-.(gun/gb)





