spot_img
spot_img
BerandaBaliNgaku Petugas BNN, Mahasiswa dan Mahasiswi Rampas HP Korban Saat Cari Wifi...

Ngaku Petugas BNN, Mahasiswa dan Mahasiswi Rampas HP Korban Saat Cari Wifi di Denpasar

GATRABALI.COM, DENPASAR – Aksi kriminal dengan modus mengelabui terjadi di wilayah Denpasar Timur.

Sepasang mahasiswa dan mahasiswi ditangkap oleh aparat Polsek Denpasar Timur (Dentim) setelah nekat melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap seorang pria di Jalan Tukad Badung, Denpasar.

Peristiwa mengejutkan terjadi, Sabtu, 21 Juni 2025 sekitar pukul 04.00 WITA. Korban, Domu Hamanay, warga asal Sumba Timur, saat itu sedang duduk di depan sebuah ruko untuk mencari jaringan WiFi. Namun tak disangka, ia malah menjadi korban perampasan.

Menurut keterangan Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi, sepasang pria dan wanita tiba-tiba mendatangi korban.

Baca Juga  D’TIK Fest 2025 Resmi Disosialisasikan, Wawali Denpasar Tekankan Manfaat bagi Masyarakat

“Salah satu dari mereka berpura-pura meminjam HP korban dengan alasan motornya rusak dan perlu menghubungi teman,” ucapnya dalam keterangan tertukisnya, kemarin, Selasa, 15 Juli 2025 di Denpasar.

Tak lama kemudian, teman pelaku datang dan langsung menuduh korban terlibat narkoba.

“Pelaku mengaku sebagai petugas BNN dan menyebut korban akan dibawa ke kantor BNN,” ungkapnya.

Namun bukan dibawa ke kantor BNN, korban malah diseret ke gang sepi di Jalan Taman Sari, Denpasar Timur. Di sana, korban dipukuli dan dipaksa menyerahkan tas selempang miliknya yang berisi, 1 buah HP Vivo Y21s, Uang tunai Rp200.000, KTP, SIM, dan STNK motor Honda Vario DK-2215-FCQ.

Baca Juga  Residivis Pencuri Asal Samarinda Kembali Diringkus Polisi di Denpasar

“Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp3 juta,” tambah Sukadi.

Keesokan harinya, korban mencoba mendatangi kantor BNN untuk mencari kebenaran. Namun pihak BNN menyatakan tidak mengenal pelaku sesuai ciri yang disebutkan. Korban pun akhirnya melapor ke Polsek Denpasar Timur.

“Pelaku Ditangkap, HP Dijual Hanya Rp200 Ribu,” cetusnya.

Berdasarkan laporan korban dan bukti rekaman CCTV, Tim Opsnal Polsek Dentim bergerak cepat akhirnya berhasil mengamankan kedua pelaku di Jalan Tukad Yeh Aya.

Adapun pelaku dalam kasus ini berinisial Imanuel P. (25), mahasiswa asal Denpasar Timur dan Ni Putu R. (23), mahasiswi asal Tabanan.Keduanya mengakui telah memukul korban dan mengambil barang miliknya.

Baca Juga  Pohon Natal Ini Berbahan Unik

“HP dijual lewat online hanya Rp200 ribu, sedangkan tas selempang dibuang ke sungai di Jalan Kapten Japa,” bebernya.

Dirinya menambahkan, Kedua pelaku kini diamankan di Mapolsek Dentim untuk proses hukum lebih lanjut.

“Mereka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,” cetusnya.

AKP Sukadi mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap orang tak dikenal, terutama yang mengaku sebagai aparat.

“Jangan mudah percaya, pastikan identitas jelas. Kejahatan sering terjadi karena kelengahan,” pungkasnya. (gun/gb)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments