spot_img
BerandaNasionalOJK Cabut Izin Usaha PT Porto Ventura Kapital

OJK Cabut Izin Usaha PT Porto Ventura Kapital

GATRABALI.COM, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Porto Ventura Kapital (PVK) sesuai dengan Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-59/D.06/2026 tanggal 25 September 2026.

Pencabutan ini dilakukan mengingat PT PVK yang beralamat di Tower B Lantai 3, 18 Parc Place SCBD Jl. Jenderal Sudirman Kav. 52-53, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12190 telah ditetapkan sebagai perusahaan yang tidak dapat disehatkan.

Hal ini berdasarkan ketentuan Pasal 38 Peraturan OJK Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengawasan, Penetapan Status Pengawasan, dan Tindak Lanjut Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya.

Peraturan OJK tersebut sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 25 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengawasan, Penetapan Status Pengawasan, dan Tindak Lanjut Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya.

Baca Juga  OJK Perbarui Mekanisme Pembentukan Regulasi, Ganti Nomenklatur SEOJK Jadi PADK untuk Perkuat Tata Kelola

Pencabutan ini dilakukan mengingat PT PVK telah ditetapkan sebagai Perusahaan yang tidak dapat disehatkan berdasarkan ketentuan Pasal 38 Peraturan OJK Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengawasan, Penetapan Status Pengawasan, dan Tindak Lanjut Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya.

Regulasi itu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 25 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengawasan, Penetapan Status Pengawasan, dan Tindak Lanjut Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya.

Kepala Direktorat Komunikasi Publik Sekar Putih Djarot dalam keterangan tertulisnya menyampaikan OJK telah memberikan waktu yang cukup bagi PT PVK untuk melaksanakan langkah-langkah perbaikan guna pemenuhan ketentuan sebagaimana tertuang dalam rencana tindak status pengawasan khusus.

Baca Juga  Pj Bupati Buleleng Apresiasi Upaya Petani dalam Menjaga Ketersediaan Pangan Daerah

Namun, sampai dengan batas waktu status pengawasan khusus berakhir, PT PVK tidak dapat mengatasi penyebab dikenakannya status pengawasan khusus, sehingga ditetapkan sebagai perusahaan yang tidak dapat disehatkan.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 38 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 49 Tahun 2024, Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha PT PVK sebagai Perusahaan Modal Ventura yang tidak dapat disehatkan.

Tindakan pengawasan yang dilakukan oleh OJK tersebut di atas, termasuk pencabutan izin usaha PT PVK dilakukan dalam rangka pelaksanaan ketentuan perundang-undangan secara konsisten dan tegas untuk menciptakan industri Perusahaan Modal Ventura yang sehat serta menjaga kepercayaan masyarakat.

Dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, PT PVK dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang Perusahaan Modal Ventura dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, antara lain: Menyelesaikan hak dan kewajiban Debitur, Kreditur dan/atau pihak lainnya; Menyelenggarakan rapat umum pemegang saham paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal dicabutnya izin usaha untuk memutuskan pembubaran badan hukum PT PVK serta membentuk Tim Likuidasi.

Baca Juga  Bupati Badung Ikuti Rakor KPK Bahas Aset dan Pajak Daerah 2025

Selanjutnya memberikan informasi secara jelas kepada Debitur, Kreditur dan/atau pihak lainnya yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban.

Kemudian menunjuk Penanggung Jawab dan Pegawai yang bertugas sebagai Gugus Tugas dan Pusat Layanan untuk melayani kepentingan Debitur dan Masyarakat sampai dengan terbentuknya Tim Likuidasi dan harus dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama lima hari kerja sejak pemberitahuan pencabutan izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan; Terkait hal ini, Debitur/Masyarakat dapat menghubungi perwakilan PT PVK pada email: portoventurakapital@gmail.com.

Yang terakhir, PT PVK harus melaksanakan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.(ism/gatrabali)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments