GATRABALI.COM, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa pengaturan batas maksimum manfaat ekonomi atau suku bunga dalam industri Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau Pindar merupakan langkah perlindungan terhadap konsumen.
Hal ini disampaikan menyusul proses hukum yang tengah berlangsung di Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait dugaan pelanggaran ketentuan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 mengenai praktik kartel suku bunga.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menjelaskan bahwa sebelum terbitnya SEOJK No.19/SEOJK.06/2023, pengaturan suku bunga oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) merupakan bagian dari arahan OJK.
“Langkah tersebut diperlukan untuk melindungi masyarakat dari suku bunga yang tidak wajar dan sekaligus membedakan pinjaman online yang legal dari yang ilegal,” ujar Agusman.
Agusman menambahkan bahwa pengaturan suku bunga maksimum juga merupakan bagian dari ketentuan Pasal 84 POJK Nomor 40 Tahun 2024, yang memberikan peran kepada asosiasi seperti AFPI untuk memperkuat disiplin pasar, membantu pengawasan terhadap penyelenggara Pindar, serta menertibkan anggotanya agar mematuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Menurutnya, kebijakan mengenai batasan manfaat ekonomi tersebut menjadi instrumen penting dalam menjaga keseimbangan antara kepentingan konsumen dan keberlanjutan industri fintech pendanaan.
OJK juga secara rutin mengevaluasi batasan tersebut dengan mempertimbangkan perkembangan kondisi ekonomi, industri, dan kemampuan masyarakat.
“Apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan ini, OJK akan melakukan penegakan kepatuhan dengan tindakan yang sesuai. Evaluasi berkala juga akan terus dilakukan agar kebijakan tetap relevan dan berpihak pada perlindungan konsumen,” tegas Agusman.
OJK menegaskan akan terus berkomitmen dalam mengawasi industri Pindar agar tumbuh secara sehat, adil, dan bermanfaat bagi masyarakat luas, sembari menghormati proses hukum yang tengah berjalan di KPPU.(gus/gb)