GATRABALI.COM, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan mencermati sekaligus menghormati putusan yang dibacakan Ketua Majelis Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 terkait dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, khususnya dalam layanan pinjam-meminjam uang atau pendanaan bersama berbasis teknologi informasi.
Dalam putusan tersebut, Majelis KPPU menyatakan seluruh pihak terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan mengenai larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
Menanggapi hal tersebut, OJK menegaskan komitmennya sesuai amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK serta Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), untuk terus mendorong industri Pindar agar memperkuat penerapan tata kelola, manajemen risiko, dan perlindungan konsumen. Langkah ini ditujukan guna mewujudkan industri yang sehat, berintegritas, serta memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.
OJK juga mendorong para penyelenggara layanan Pindar untuk berkontribusi dalam mendukung program strategis pemerintah, terutama dalam meningkatkan inklusi keuangan, khususnya bagi sektor UMKM, serta mendukung pemerataan pembangunan ekonomi nasional.
Sebagai bagian dari penguatan industri, OJK telah menerbitkan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI). Ketentuan ini mengatur antara lain batasan besaran manfaat ekonomi yang dapat dikenakan kepada penerima dana, sebagai upaya menciptakan praktik usaha yang sehat, transparan, dan berpihak pada perlindungan konsumen.
Selain itu, OJK juga telah menetapkan berbagai regulasi terkait tata kelola, manajemen risiko, dan tingkat kesehatan penyelenggara Pindar. OJK turut menyusun Roadmap Pengembangan dan Penguatan LPBBTI Tahun 2023–2028 yang bertujuan meningkatkan efektivitas pengawasan, memperbaiki tata kelola industri, serta memperkuat perlindungan bagi konsumen dan masyarakat.
Ke depan, OJK akan terus memantau perkembangan industri serta memastikan setiap penyelenggara LPBBTI menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Upaya ini dilakukan untuk menjaga stabilitas sektor jasa keuangan sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan keuangan digital. (ism/gb)





