GATRABALI.COM, DENPASAR – Kegiatan sidak dan penertiban parkir liar dilaksanakan menyusuri Jalan by pass Ngurah Rai dari Traffic Light simpang GBB ke Utara dengan melaksanakan sterilisasi kendaraan yang berhenti maupun parkir di sepanjang by pass hingga simpang pantai matahari terbit Desa Sanur Kaja, Kota Denpasar.
Sebelumnya penertiban berlangsung di sepanjang By pass Ngurah Rai dari Traffic Light simpang GBB ke Utara sampai simpang pantai Matahari terbit oleh tim gabungan dihadiri Kasi Gakkum Dishub Kota Denpasar, Kabid Dalops Kota Denpasar, Kanit Lantas polsek Densel beserta anggota, Bhabinkamtibmas Desa Sanur Kaja, Babinsa, Satpol PP Kota Denpasar, Dishub Kota Denpasar, Organda dan PD Parkir.
Kanit lantas Polsek Densel, Iptu Ida Bagus Gede Krisnayana Manuaba dalam keterangan tertulisnya, kemarin,(Selasa,(7/11/2023) di Denpasar menyampaikan, bahwa kegiatan sidak dan penertiban oleh tim gabungan ini dilaksanakan dengan menyasar Kendaraan yang parkir liar di sepanjang Jl. By Pass Ngurah Rai menuju Pantai Matahari Terbit kerapkali mengakibatkan terganggunya kendaraan lain dan tak jarang memicu kemacetan di Kawasan Pelabuhan Sanur, Kota Denpasar.
Menurut Dirinya, kegiatan ini digelar sejak Senin,(6/11/2023) dan selama kegiatan penertiban oleh tim gabungan hari pertama telah menindak delapan kendaran, di antaranya tiga kendaraan ditindak dengan penempelan stiker, tiga kendaraan digemboskan, dan dua kendaraan lainnya dikenakan tilang, dimana Pelanggaran tersebut didominasi oleh pelanggaran parkir.
“Hari ini selasa (7/11) kembali kita menindak 7 kendaraan roda empat diantaranya memberikan tindakan tilang kepada dua unit kendaraan dan lima kendaraan digemboskan,” katanya.
Krisnayana menambahkan, Melalui kegiatan penertiban ini diharapkan bagi para sopir travel maupun freeland lebih disiplin dengan tidak parkir sembarangan di pinggir jalan lagi, Sehingga kemacetan menjadi permasalahan selama ini dapat dihindari. (Gun/gb)