GATRABALI.COM, DENPASAR – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar kembali melakukan penertiban terhadap pedagang tumpah di Pasar Sanglah, Sabtu, 7 September 2024.
Penertiban ini dilakukan karena banyak pedagang berjualan di trotoar dan bahu jalan, yang tidak hanya mengganggu lalu lintas, tetapi juga membahayakan pejalan kaki, terutama di jalur kegawatdaruratan menuju RSUP Prof. Ngoerah.
Kasatpol PP Denpasar, AA Ngurah Bawa Nendra, menyampaikan bahwa tindakan ini diambil sebagai respons atas keluhan masyarakat yang merasa terganggu oleh aktivitas pedagang yang tidak tertib.
“Pada Bulan Agustus lalu, Satpol PP telah menertibkan 256 pedagang, termasuk 79 pedagang di Pasar Phula Kerti dan Sanglah yang telah kami bina,” ujarnya.
Meskipun sosialisasi dan penertiban rutin telah dilakukan, banyak pedagang tetap kembali berjualan di tempat yang dilarang.
Bawa Nendra menegaskan bahwa pihaknya tidak melarang pedagang untuk berjualan, namun meminta mereka untuk menggunakan lokasi yang telah disediakan di dalam pasar. Hal ini dilakukan demi menjaga ketertiban dan kelancaran arus lalu lintas di kota Denpasar.
“Demi ketertiban kota, kami mengimbau pedagang untuk mematuhi peraturan yang telah ditetapkan dan tidak berjualan di lokasi yang melanggar aturan,” tegas Bawa Nendra. (gb)