GATRABALI.COM, DENPASAR – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengumumkan pembaruan sistem Coretax yang memungkinkan pengkreditan pajak masukan dalam e-Faktur dapat dilakukan hingga tiga masa pajak berikutnya.
Langkah ini diambil untuk mengakomodasi kebutuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) serta menyesuaikan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN).
Berdasarkan Pasal 9 ayat (2) UU PPN, pajak masukan harus dikreditkan dengan pajak keluaran pada masa pajak yang sama.
Namun, dalam Pasal 9 ayat (9) dijelaskan bahwa pajak masukan juga bisa dikreditkan pada masa pajak berbeda, dengan batas waktu maksimal tiga masa pajak berikutnya, selama belum dibebankan sebagai biaya.
Sebelumnya, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 (PMK-81/2024) tidak mengatur secara eksplisit mengenai pengkreditan pajak masukan dalam masa pajak yang berbeda, kecuali untuk dokumen tertentu yang dipersamakan dengan faktur pajak. Dengan adanya pembaruan pada Coretax DJP, kini pajak masukan dalam e-Faktur tetap bisa dikreditkan hingga tiga masa pajak setelah transaksi terjadi.
DJP menegaskan bahwa perubahan ini tidak memerlukan revisi PMK-81/2024, mengingat UU PPN sudah mengatur fleksibilitas dalam pengkreditan pajak masukan.
Oleh karena itu, Wajib Pajak diharapkan dapat memahami ketentuan ini dan tetap mengikuti prosedur yang telah ditetapkan.
Untuk informasi lebih lanjut, Wajib Pajak dapat mengakses panduan resmi melalui laman Direktorat Jenderal Pajak di https://pajak.go.id/reformdjp/coretax/. Jika mengalami kendala, silakan menghubungi kantor pajak setempat atau layanan Kring Pajak di 1500 200. (gus/gb)