Selasa, Maret 11, 2025
BerandaBaliPemerasan Bermodus VCS di Jembrana di Tangkap

Pemerasan Bermodus VCS di Jembrana di Tangkap

GATRABALI.COM, JEMBRANA – Satuan Reserse Kriminal Polres Jembrana sukses mengungkap kasus pemerasan melalui video call tanpa busana atau VCS yang terjadi di Melaya, Jembrana pada tanggal 14 Mei 2023 lalu.

Tersangka, yang mengaku sebagai oknum TNI berpangkat Praka, berhasil ditangkap di rumah kostnya di Muncar, Banyuwangi pada tanggal 4 Februari 2024.

“Si tersangka mengaku sebagai anggota TNI dan sebelumnya menjalin hubungan asmara dengan korban berinisial UN (23) selama sekitar satu tahun. Hubungan tersebut kandas karena korban mengetahui bahwa tersangka telah membohonginya,” ungkap Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto, saat memberikan keterangan pers pada hari Selasa, 6 Februari 2024 di aula Markas Kepolisian Resor Jembrana.

Baca Juga  Keterlambatan Proyek Jalan Buleleng, DPRD Lakukan Sidak dan Temui Kendala Cuaca Ekstrem

AKBP Tri Purwanto menjelaskan bahwa modus operandi yang digunakan tersangka adalah merekam korban saat sedang melakukan video call tanpa busana tanpa sepengetahuan korban.

Setelah hubungan mereka putus, tersangka mengancam akan menyebarkan rekaman tersebut kepada keluarga dan teman-teman korban jika korban tidak memenuhi permintaannya.

“Kemudian tersangka membuat akun palsu di Facebook, lalu mengirim foto dan video korban melalui pesan kepada teman-teman dan keluarga korban. Tersangka juga memaksa korban untuk memberikan uang sebagai tebusan,” jelas AKBP Tri Purwanto, yang didampingi oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal, Kepala Unit 4, dan Kepala Bagian Humas Polres Jembrana.

Baca Juga  Sambut Pilkada 2024, Pemkab Jembrana Gelar Doa Bersama Lintas Agama

Tersangka akan dihadapkan pada Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat (1) Undang-Undang Pornografi dan Pasal 14 Ayat (2) Huruf A Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Beberapa barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 1 unit ponsel Android Oppo F11 warna hitam, 1 unit ponsel Nokia TA-1017 warna hitam, serta berbagai foto dan video rekaman.

Baca Juga  Pelaku Pencurian 10 Unit HP Anak Panti Asuhan di Melaya Berhasil Ditangkap di Jakarta

Polisi juga mengingatkan kepada masyarakat agar selalu berhati-hati dan waspada dalam menggunakan media sosial.

“Jangan mudah percaya pada orang yang baru dikenal melalui media sosial dan hindari membagikan foto atau video pribadi secara sembarangan,” tambahnya. (gb)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments