GATRABALI.COM, DENPASAR– Kasus Gigitan Hewan Penular Rabies (GHPR) di Bali hingga Agustus 2024 masih terbilang tinggi, meskipun terkendali. I Made Rentin, Sekretaris Tim Koordinasi Daerah Pencegahan dan Pengendalian Zoonosis Penyakit Infeksi Baru (PIB) Provinsi Bali, mengungkapkan hal ini pada Selasa, 27 Agustus 2024 di BPBD Provinsi Bali.
Hingga Agustus 2024, tercatat 34.809 kasus GHPR dengan 263 Hewan Penular Rabies (HPR) positif. Empat orang meninggal dunia akibat rabies. Meskipun mengalami penurunan dari tahun sebelumnya, di mana tercatat 72.782 kasus GHPR dengan 635 HPR positif dan 9 kematian, jumlah kasus tahun ini masih tergolong tinggi.
Distribusi penyakit rabies, atau lyssa, terjadi di dua kabupaten, yakni Tabanan dan Karangasem, masing-masing dengan dua kasus. Kabupaten Buleleng mencatat jumlah GHPR terbanyak dengan 10.710 kasus, disusul oleh Kabupaten Badung dengan 10.499 kasus, dan Kota Denpasar dengan 9.772 kasus. Vaksin Anti Rabies (VAR) diberikan sebanyak 54.521 kali, dengan distribusi tertinggi di Kabupaten Buleleng (7.674 vaksin), Kota Denpasar (7.583 vaksin), dan Kabupaten Badung (6.557 vaksin).
I Made Rentin menjelaskan bahwa salah satu tantangan utama dalam pengendalian rabies di Bali adalah kurangnya pemahaman masyarakat dan pemangku kepentingan tentang bahaya rabies. “Sebaran kasus rabies pada hewan semakin merata,” tambahnya. Kasus gigitan Hewan Penular Rabies di objek wisata, terutama oleh kera, juga menjadi perhatian khusus.
Upaya yang telah dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Bali dan Tim Koordinasi Daerah antara lain monitoring dan evaluasi pencatatan serta pelaporan kasus rabies, dan kaji banding ke wilayah lain yang berhasil dalam pengendalian rabies. Persiapan alokasi dana untuk tahun 2025 dan advokasi kepada pemangku kepentingan juga menjadi fokus untuk meningkatkan efektivitas pengendalian rabies di masa depan.
Made Rentin menekankan bahwa tantangan pengendalian rabies ke depan akan semakin berat, terutama terkait ketersediaan vaksin dan biaya operasional. (gus/gb)