Selasa, Maret 11, 2025
BerandaNasionalPemerintah Berikan Insentif PPNBM Kendaraan Bermotor Listrik

Pemerintah Berikan Insentif PPNBM Kendaraan Bermotor Listrik

GATRABALI.COM, JAKARTA – Pemerintah memberikan insentif berupa Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) Ditanggung Pemerintah (DTP) atas impor dan/atau penyerahan Kendaraan  Bermotor  Listrik  Berbasis Baterai (KBLBB)  roda  empat tertentu.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9 Tahun 2024 yang mulai berlaku tanggal 15 Februari 2024.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti mengatakan bahwa pemberian insentif ini dilatarbelakangi adanya program pemerintah terkait peralihan dari energi fosil ke energi listrik.

Baca Juga  Tidak Setor PPN yang Telah Dipungut dan Tidak Lapor SPT, Wajib Pajak Dipenjara 1 Tahun 6 Bulan

Selain itu, Dwi juga menyampaikan pemberian insentif PPnBM DTP bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan industri otomotif nasional serta mendukung program percepatan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.

PPnBM DTP sebesar 100% dari PPnBM terutang diberikan atas impor KBLBB roda empat Completely Built-Up (CBU) tertentu dan penyerahan KBLBB roda empat Completely Knocked-Down (CKD) tertentu oleh pelaku usaha. PPnBM DTP diberikan untuk Masa Pajak Januari 2024 sampai Masa Pajak Desember 2024.

Baca Juga  Kanwil DJP Bali dan KODAM IX/Udayana Jalin Kerja Sama, Optimalkan Basis Data Perpajakan

“Contohnya, PT Mobil Listrik melakukan impor KBLBB roda empat CBU tertentu dengan nilai impor Rp30.000.000.000,00 pada bulan Februari 2024. Atas impor tersebut, terutang PPN 11% (Rp3.300.000.000) dan PPnBM 15% (Rp4.500.000.000). Dengan demikian, PT. Mobil Listrik hanya membayar sebesar Rp33.300.000.000,00. Apabila PPnBM atas impor KBLBB tersebut tidak diberikan insentif PPnBM DTP, maka PT. Mobil Listrik akan membayar harga impor sebesar Rp37.800.000.000,” terang Dwi pada 23 Februari 2024.

Baca Juga  Pemerintah Terbitkan PMK Nomor 10 Tahun 2025, Berikan Insentif Pajak Penghasilan untuk Sektor Tertentu

Salinan PMK Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2024 dapat diunduh di laman landas www.pajak.go.id.(gus/gb)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments