GATRABALI.COM, JAKARTA — Pemerintah resmi menghapus sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 29 dan penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan Orang Pribadi (WP OP) untuk Tahun Pajak 2024.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak (Kepdirjen Pajak) Nomor 79/PJ/2025 sebagai tanggapan atas libur nasional dan cuti bersama terkait Hari Suci Nyepi dan Idulfitri pada akhir Maret hingga awal April 2025.
Kepdirjen Pajak Nomor 79/PJ/2025 menyatakan bahwa keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29 dan pelaporan SPT Tahunan WP OP untuk Tahun Pajak 2024 tidak akan dikenai sanksi administratif, meskipun dilakukan setelah batas waktu yang seharusnya, yakni 31 Maret 2025. Relaksasi ini berlaku hingga 11 April 2025 tanpa diterbitkannya Surat Tagihan Pajak (STP) sebagai konsekuensi keterlambatan.
Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, menyampaikan bahwa kebijakan ini diambil demi memberikan kepastian hukum sekaligus keadilan bagi wajib pajak yang mungkin terdampak oleh terbatasnya hari kerja selama periode libur panjang tersebut.
“Kami ingin memastikan bahwa wajib pajak tidak merasa terbebani dengan kondisi libur panjang yang dapat mengganggu kelancaran pelaporan pajak,” ujar Dwi pada Selasa, 25 Maret 2025.
Kebijakan penghapusan sanksi administratif ini diharapkan dapat mendorong wajib pajak untuk tetap melaksanakan kewajiban perpajakan mereka dengan baik meski terdapat keterbatasan waktu akibat libur nasional dan cuti bersama.
Untuk informasi lebih lengkap terkait Kepdirjen Pajak Nomor 79/PJ/2025, wajib pajak dapat mengakses laman resmi pajak.go.id dan mengunduh dokumen terkait sebagai acuan lebih lanjut.(gus/gb)





