Selasa, Maret 11, 2025
BerandaNasionalPemerintah Mudahkan Pembebasan Pajak untuk Perwakilan Asing dengan PMK 59/2024

Pemerintah Mudahkan Pembebasan Pajak untuk Perwakilan Asing dengan PMK 59/2024

GATRABALI.COM, JAKARTA – Pemerintah Indonesia baru saja meresmikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59 Tahun 2024 (PMK 59/2024) yang akan mempermudah proses pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) bagi perwakilan negara asing, badan internasional, serta pejabat-pejabat mereka. Peraturan ini mulai berlaku pada 1 Oktober 2024 setelah disahkan pada 2 September 2024.

Peraturan baru ini merupakan bagian dari reformasi yang dilakukan untuk meningkatkan efisiensi dalam administrasi perpajakan.

Baca Juga  DJP dan KND Kerja Sama Fasilitasi Pelatihan Wirausaha Bagi Penyandang Disabilitas Tuli

Pada Selasa, 17 September 2024, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, menjelaskan bahwa PMK 59/2024 menggantikan prosedur manual dengan sistem elektronik yang lebih modern.

“Langkah ini kami ambil untuk menyederhanakan proses dan meningkatkan akurasi dalam pemberian fasilitas pembebasan pajak. Prinsip ‘trust but verify’ akan diterapkan untuk memastikan bahwa semua proses berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ungkap Dwi.

Dalam PMK 59/2024, perwakilan negara asing dan badan internasional serta pejabat mereka akan mendapatkan kemudahan dalam pembebasan PPN dan PPnBM, asalkan mereka memiliki nomor identitas perpajakan yang valid. Nomor ini harus didaftarkan sesuai dengan prosedur yang diatur dalam peraturan. Dengan adanya sistem elektronik, diharapkan waktu proses untuk mendapatkan pembebasan pajak menjadi lebih singkat dan transparan.

Baca Juga  TP PKK Buleleng Dukung Program Berbagi dan Menyapa di Desa Sembiran

Dwi Astuti juga menambahkan bahwa penerapan sistem elektronik akan membantu dalam mengurangi beban administrasi dan memungkinkan pemantauan yang lebih baik terhadap pemberian fasilitas pajak.

“Kami percaya bahwa perubahan ini akan meningkatkan kepercayaan dan kepuasan dari pihak-pihak yang mendapatkan fasilitas ini, serta memperbaiki tata kelola perpajakan di Indonesia,” kata Dwi.

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengakses dan mengunduh salinan lengkap PMK 59/2024 di laman resmi Direktorat Jenderal Pajak di pajak.go.id. Salinan ini menyediakan rincian ketentuan dan tata cara penerapan peraturan baru tersebut.(gus/gb)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments