GATRABALI.COM, JAKARTA – Pemerintah Indonesia mencatatkan penerimaan pajak sektor ekonomi digital sebesar Rp32,32 triliun hingga 31 Desember 2024.
Penerimaan ini berasal dari berbagai jenis pajak, termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), pajak kripto, pajak fintech (P2P lending), dan pajak yang dipungut atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP).
Rinciannya, PPN PMSE menyumbang penerimaan sebesar Rp25,35 triliun, sementara pajak kripto tercatat mencapai Rp1,09 triliun. Pajak fintech (P2P lending) memberikan kontribusi sebesar Rp3,03 triliun, dan pajak SIPP berjumlah Rp2,85 triliun.
Hingga Desember 2024, sebanyak 211 pelaku usaha PMSE telah ditunjuk untuk memungut PPN, dengan 174 di antaranya telah menyetorkan pajak sebesar Rp25,35 triliun. Setoran tersebut berasal dari Rp731,4 miliar pada tahun 2020, Rp3,90 triliun pada 2021, Rp5,51 triliun pada 2022, Rp6,76 triliun pada 2023, dan Rp8,44 triliun pada 2024.
Penerimaan pajak kripto hingga akhir 2024 mencapai Rp1,09 triliun, dengan kontribusi terbesar berasal dari PPh 22 atas transaksi penjualan kripto di exchanger (Rp510,56 miliar) dan PPN DN atas transaksi pembelian kripto (Rp577,12 miliar).
Sektor fintech juga mencatatkan penerimaan pajak sebesar Rp3,03 triliun, yang terdiri dari PPh 23 atas bunga pinjaman untuk WPDN dan BUT sebesar Rp816,85 miliar, PPh 26 atas bunga pinjaman untuk WPLN sebesar Rp647,86 miliar, serta PPN DN atas setoran masa sebesar Rp1,57 triliun.
Penerimaan pajak dari SIPP tercatat sebesar Rp2,85 triliun, terdiri dari PPh sebesar Rp191,71 miliar dan PPN sebesar Rp2,66 triliun.
Pemerintah terus berupaya menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) antara pelaku usaha konvensional dan digital. Sebagai bagian dari upaya ini, pemerintah akan terus menunjuk pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk atau layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia.
Selain itu, pemerintah berencana menggali potensi penerimaan pajak sektor ekonomi digital lainnya, seperti pajak kripto atas perdagangan aset kripto, pajak fintech atas bunga pinjaman, serta pajak SIPP atas transaksi pengadaan barang dan jasa.
“Upaya ini bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara dari sektor ekonomi digital dan menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil bagi seluruh pelaku usaha,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti. (gus/gb)