spot_img
spot_img
BerandaBaliBadungPemkab Badung dan KPK RI Perkuat Komitmen Wujudkan Pemerintahan Bersih dan Antikorupsi

Pemkab Badung dan KPK RI Perkuat Komitmen Wujudkan Pemerintahan Bersih dan Antikorupsi

GATRABALI.COM, BADUNG – Pemerintah Kabupaten Badung bersama Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) memperkuat komitmen membangun tata kelola pemerintahan yang transparan dan berintegritas melalui kegiatan Sosialisasi Penguatan Integritas, Budaya Antikorupsi, dan Pengendalian Gratifikasi, Rabu (5/11/2025) di Ruang Kertha Gosana, Puspem Badung.

Kegiatan ini menjadi bagian dari rangkaian Road to Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2025, yang difasilitasi oleh Inspektorat Kabupaten Badung. Acara tersebut dibuka secara resmi oleh Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa.

Dalam sambutannya, Bupati Adi Arnawa menyampaikan apresiasi atas sinergi yang terjalin antara Pemkab Badung dan KPK RI. Ia menilai kegiatan ini penting untuk memperkuat pemahaman aparatur sipil negara (ASN) terhadap regulasi agar tidak keliru dalam menafsirkan aturan, yang sering kali menjadi pintu masuk terjadinya praktik korupsi dan gratifikasi.

Baca Juga  Bupati Badung Salurkan Rp 2 Juta per KK Jelang Hari Raya Galungan

“Kita ingin aparatur pemerintah di Badung memiliki kesadaran yang tinggi akan pentingnya integritas. Dengan begitu, setiap langkah kebijakan dan pelayanan publik dapat dijalankan secara bersih dan bertanggung jawab,” ujar Bupati Adi Arnawa.

Lebih jauh, ia menegaskan bahwa semangat antikorupsi harus menjadi bagian dari budaya kerja di seluruh satuan kerja perangkat daerah. “Melalui sinergi dengan KPK, kita akan memperkuat delapan area pengawasan dalam sistem MCP, termasuk perencanaan, pengelolaan aset, keuangan daerah, hingga perizinan. Semua diarahkan menuju Badung Berintegrasi,” imbuhnya.

Baca Juga  Jelang Hari Raya, Pemkab Badung Perkuat Strategi Ketahanan Pangan dan Kendalikan Inflasi

Menutup sambutannya, Adi Arnawa mengingatkan ASN agar menjadikan integritas sebagai panduan hidup. “Integritas bukan sekadar slogan, tapi cara hidup. Seperti air yang jernih karena terus mengalir, begitu pula ASN dan masyarakat harus terus bergerak menjaga kejujuran dan menolak gratifikasi,” katanya.

Sementara itu, Sugiarto selaku Kasatgas Sertifikasi dan Pemberdayaan KPK RI menegaskan bahwa korupsi bukan hanya penyimpangan keuangan, melainkan hilangnya nilai kejujuran dan tanggung jawab moral. Ia mengajak peserta untuk membiasakan tindakan benar sejak hal-hal kecil.

“Biasakan yang benar, jangan membenarkan yang biasa,” pesannya.

Ia juga menyoroti pentingnya kesadaran terkait gratifikasi sesuai UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga  Wabup Buleleng Tekankan Pentingnya Menghormati Jasa Veteran di Hari Veteran Nasional 2025

“Setiap pemberian yang berpotensi memengaruhi keputusan jabatan harus dilaporkan ke KPK dalam waktu 30 hari kerja,” jelasnya.

Diketahui, hingga tahun 2025 terdapat lebih dari 5.000 Penyuluh Antikorupsi dan 665 Ahli Pembangun Integritas di seluruh Indonesia, termasuk 12 penyuluh aktif di Kabupaten Badung. Kabupaten ini juga mencatat skor Survei Penilaian Integritas (SPI) 2024 sebesar 75,06, masih di atas rata-rata nasional meski mengalami sedikit penurunan.

Kegiatan turut dihadiri oleh jajaran pejabat Pemkab Badung, Inspektorat, OPD, dan ASN di lingkungan Pemkab Badung.(ri/gb)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments