GATRABALI.COM, JEMBRANA – Pemerintah Kabupaten Jembrana memastikan pembayaran gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk guru PNS dan P3K akan dilakukan sekitar Oktober 2024.
Total anggaran sebesar Rp 3,8 miliar akan disediakan dari APBD Jembrana tahun anggaran perubahan 2024, sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memenuhi hak-hak guru dan tenaga pengajar.
Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Jembrana, I Gusti Putu Anom Saputra, mengungkapkan bahwa pembayaran ini direncanakan akan dicairkan setelah pengesahan APBD perubahan pada bulan September, atau paling lambat pada Oktober 2024. “Kami alokasikan anggaran ini untuk sekitar 942 guru PNS dan P3K,” ujar Anom pada Jumat, 23 Agustus 2024.
Anom juga menjelaskan bahwa sebelumnya pembayaran gaji ke-13 dan THR sempat mengalami keterlambatan akibat tidak adanya transfer dana dari pusat ke daerah. Ia berharap kepastian ini dapat meredakan kekhawatiran para guru dan memastikan mereka tetap fokus dalam melaksanakan tugas mereka. “Karena sudah dianggarkan, pembayaran ini pasti akan dilaksanakan,” tambahnya.
Pelaksana Tugas Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, I Komang Susila, mengonfirmasi bahwa pembayaran gaji ke-13 dan THR akan dilakukan paling cepat pada bulan Oktober setelah APBD Perubahan disahkan.
“Kami telah melakukan konsultasi dengan Kementerian Keuangan, dan ternyata tanggung jawab anggaran ini berada di daerah. Total anggaran yang disediakan sebesar Rp 3,8 miliar berasal dari APBD Jembrana, bukan dari transfer pusat. Pembayaran ini dipastikan akan terealisasi pada bulan Oktober,” tegas Susila. (gus/gb)