Selasa, Maret 11, 2025
BerandaBaliPemkab Jembrana Tertibkan Parkir Kantor Bupati, Tak Lagi di Bahu Jalan

Pemkab Jembrana Tertibkan Parkir Kantor Bupati, Tak Lagi di Bahu Jalan

GATRABALI.COM, JEMBRANA – Pemerintah Kabupaten Jembrana kembali mengoptimalkan penggunaan area parkir di Kantor Bupati Jembrana setelah sebelumnya dialihfungsikan untuk relokasi Pasar Umum Negara.

Sebelumnya, lahan parkir tersebut digunakan oleh para pedagang, menyebabkan pegawai dan pengunjung harus memarkirkan kendaraannya di dalam kantor atau di sepanjang bahu Jalan Surapati.

Berdasarkan pemantauan di lokasi pada Senin 24 Februari 2025, kini kondisi parkir lebih tertata dibanding sebelumnya. Tidak ada lagi kendaraan yang terparkir di bahu jalan, baik milik pegawai maupun pengunjung Kantor Bupati Jembrana. Untuk memastikan kelancaran, petugas dari Dinas Perhubungan (Dishub) Jembrana melakukan pengawasan dan memasang barrier sebagai penanda larangan parkir di area terlarang di sekitar kantor pemkab.

Baca Juga  Total 529 SPPKD HPL Gilimanuk Telah Diberikan, Proses Pengelolaan Semakin Mudah

Sebelumnya, area parkir pegawai di lingkungan Pemkab Jembrana digunakan untuk relokasi Pasar Umum Negara sejak 31 Agustus 2023 hingga 25 November 2024, yang bertepatan dengan peresmian pasar baru. Selama masa relokasi, pegawai dan pengunjung diizinkan memarkirkan kendaraannya di dalam area Kantor Bupati maupun di sekitar bahu jalan.

Kepala Dinas Perhubungan, Kelautan, dan Perikanan Jembrana, Ir. I Ketut Wardana Naya, mengonfirmasi bahwa fasilitas parkir Pemkab Jembrana kini kembali dapat digunakan seperti semula.

Baca Juga  Sebelum Hari Raya Pagerwesi, Pemkab Jembrana Targetkan Pencairan Gaji Non ASN

“Seluruh pegawai yang membawa kendaraan harus menggunakan fasilitas parkir yang tersedia,” ujar Kadis Wardana.

Ia menegaskan bahwa beberapa area tidak boleh lagi digunakan untuk parkir, termasuk bahu jalan di depan, belakang, dan sebelah barat Kantor Bupati. Sementara itu, bahu jalan timur Kantor DPRD hanya boleh dipakai jika area parkir utama sudah penuh.

Baca Juga  Bangun Kreatifitas Bagi Penyandang Disabilitas, Pemkot Denpasar Peringati Hari Autisme se-Dunia

“Tidak boleh ada kendaraan yang parkir di lokasi yang telah ditetapkan, termasuk mobil dinas,” tegas Kadis Wardana.

Ia juga menambahkan bahwa hanya pihak tertentu yang diperbolehkan memasuki dan parkir di dalam area Kantor Bupati Jembrana, seperti Pimpinan Daerah, Tamu Pimpinan Daerah, Sekretaris Daerah (Sekda), dan Asisten Sekda.(gus/gb)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments