GATRABALI.COM, DENPASAR – Pemerintah Kota Denpasar terus berupaya menjaga eksistensi budaya lokal agar tetap lestari dan diakui secara nasional.
Tahun 2025 ini, melalui Dinas Kebudayaan, dua unsur budaya tradisional khas Denpasar diusulkan masuk sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTB) Indonesia.
Dua tradisi yang diajukan adalah Gending Ancag-Ancagan dari Banjar Cerancam, Kesiman, serta Baris Gede Telek dari Banjar Belong, Sanur. Keduanya tengah dalam proses verifikasi oleh Tim Ahli WBTB dari Kementerian terkait.
Kepala Dinas Kebudayaan Kota Denpasar, Raka Purwantara, bersama Kabid Cagar Budaya dan Permuseuman, Ni Wayan Sri Witari, mengatakan pengajuan ini merupakan bagian dari upaya pelindungan dan dokumentasi budaya lokal.
“Kami berharap dua tradisi ini bisa ditetapkan sebagai WBTB Indonesia pada sidang nasional yang rencananya digelar Agustus mendatang,” ujar Raka, Senin (9/6/2025).
Lebih jauh ia menjelaskan bahwa pengajuan WBTB tidak sekadar administratif, namun membutuhkan kajian akademik serta dokumentasi pendukung seperti video dokumenter. Hal ini sudah menjadi bagian dari program rutin sejak tahun 2019.
“Dengan pengusulan ini, kami berupaya memastikan budaya lokal tetap terjaga dan tidak diklaim pihak luar. Ini bentuk konkret perlindungan warisan budaya daerah,” ujarnya.
Selain untuk pelestarian, langkah ini juga menjadi bagian dari strategi pemajuan kebudayaan di Denpasar. Raka menyebut, pendokumentasian WBTB penting sebagai dasar pelindungan hukum serta penguatan identitas budaya masyarakat.
“Semoga proses ini berjalan lancar dan hasilnya bisa memperkuat posisi Denpasar sebagai kota budaya,” pungkasnya.(gb)





