GATRABALI.COM, DENPASAR – Dalam rangka memperingati Hari Antikorupsi Sedunia 2025, Pemerintah Kota Denpasar bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Penguatan Integritas, Budaya Antikorupsi, dan Gratifikasi di Gedung Taksu Dharma Negara Alaya, Selasa (4/11/2025).
Acara ini dibuka oleh Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, dan dihadiri Wakil Wali Kota I Kadek Agus Arya Wibawa, Sekda IB Alit Wiradana, serta seluruh jajaran pimpinan perangkat daerah Pemkot Denpasar. Materi sosialisasi disampaikan oleh Kasatgas Sertifikasi dan Pemberdayaan KPK RI, Sugiarto.
Dalam sambutannya, Wali Kota Jaya Negara menegaskan bahwa korupsi bukan semata urusan hukum, melainkan juga cerminan menurunnya moral dan budaya kerja. Ia menilai, praktik korupsi telah merusak kepercayaan masyarakat dan memperlambat pembangunan daerah.
“Membangun pemerintahan yang bersih dan berintegritas adalah tanggung jawab moral kita bersama. ASN harus menjadi contoh dalam menjaga kejujuran, transparansi, dan pelayanan publik yang beretika,” ujar Jaya Negara.
Ia menjelaskan bahwa Pemkot Denpasar terus memperkuat sistem pemerintahan berbasis good governance melalui semangat Sewaka Dharma – Melayani adalah Kewajiban. Hasilnya, indeks reformasi birokrasi dan capaian integritas daerah terus meningkat.
Tercatat, Indeks Reformasi Birokrasi Denpasar naik dari 85,53 (2023) menjadi 92,75 (2024), sementara Survei Penilaian Integritas (SPI) meningkat dari 78,61 menjadi 79,02. Program Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP) juga menunjukkan hasil positif, mencapai 98,87 pada 2024 dan 83,90 per 3 November 2025.
“Angka capaian ini bukan tujuan akhir, tapi bagian dari proses panjang membangun kesadaran antikorupsi yang harus dipegang teguh oleh seluruh ASN,” tegasnya.
Sementara itu, Kasatgas Sertifikasi dan Pemberdayaan KPK RI, Sugiarto, dalam pemaparannya menyoroti pentingnya memahami bahaya gratifikasi yang sering kali dianggap hal kecil.
“Gratifikasi adalah akar korupsi. Dari kebiasaan menerima pemberian tanpa alasan yang sah, lahirlah penyalahgunaan wewenang yang merugikan negara,” jelasnya.
Ia juga menegaskan, sesuai Pasal 12C Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, setiap penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan wajib dilaporkan kepada KPK.
“Melapor gratifikasi bukan sekadar kewajiban hukum, tapi juga refleksi integritas pribadi dan bukti keseriusan dalam menjaga kepercayaan publik,” ujarnya.
Melalui kegiatan ini, Pemkot Denpasar meneguhkan komitmen untuk terus memperkuat integritas dan tata kelola pemerintahan yang bersih. Wali Kota Jaya Negara berharap seluruh aparatur dapat menanamkan budaya antikorupsi dalam setiap langkah pelayanan kepada masyarakat.
“Mari jadikan Denpasar sebagai kota yang tidak hanya unggul dalam inovasi dan pelayanan publik, tapi juga menjadi contoh kota berintegritas yang bebas dari praktik korupsi,” pungkasnya.(ri/gb)





