GATRABALI.COM, DENPASAR – Pemerintah Kota Denpasar menargetkan tahun 2025 sebagai waktu pelaksanaan penyerahan aset Jalan Karya Makmur yang terletak di Desa Ubung Kaja.
Penyerahan ini menjadi langkah penting agar penataan kawasan, termasuk perbaikan jalan dan penataan permukiman kumuh di sekitar wilayah tersebut, bisa dilakukan secara maksimal.
Menurut Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kota Denpasar, I Gede Cipta Sudewa Atmaja, saat ditemui pada Sabtu (17/5/2025), proses pengalihan pengelolaan jalan yang menghubungkan Citra Land Jalan Cargo ke Jalan Cokroaminoto, Denpasar Utara, saat ini masih dalam tahap penyelesaian administrasi. Komunikasi antara pihak Dinas dengan PT Karya Makmur sebagai pemilik lahan berjalan lancar, terutama karena kontrak Hak Guna Bangunan (HGB) PT Karya Makmur telah berakhir dan tidak diperpanjang oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Prosesnya masih berlangsung dan kami terus menjalin komunikasi intensif,” ujar Cipta Sudewa.
Namun, ada kendala kecil yang harus diselesaikan, yaitu adanya sebidang tanah pribadi sekitar 2 are di ujung barat jalan tersebut. Untuk menghindari permasalahan di kemudian hari, Pemkot meminta PT Karya Makmur untuk menyelesaikan isu terkait akses jalan tersebut terlebih dahulu sebelum penyerahan aset bisa tuntas.
Setelah seluruh proses penyerahan rampung, Pemkot Denpasar berencana untuk melakukan perbaikan jalan secara menyeluruh, mengaspal kawasan tersebut, serta menata permukiman kumuh agar lebih tertata dan bersih. Menurut Cipta Sudewa, ini merupakan salah satu misi pemerintah daerah sejak lama.
“Kami sangat berharap proses administrasi di BPN dapat selesai segera sehingga kami bisa langsung melaksanakan penataan kawasan sesuai rencana,” jelasnya.(gb)