Jumat, Maret 21, 2025
BerandaBaliPemprov Bali Dirikan Posko Satgas THR, Pastikan Pekerja Terima Haknya

Pemprov Bali Dirikan Posko Satgas THR, Pastikan Pekerja Terima Haknya

GATRABALI.COM, DENPASAR – Pemerintah Provinsi Bali melalui Dinas Ketenagakerjaan dan Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan bahwa pekerja di Bali mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Untuk itu, Posko Satgas THR Keagamaan resmi dibentuk dan mulai beroperasi pada 13 Maret hingga 7 April 2025 guna menerima laporan serta pengaduan terkait pembayaran THR.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Bali, Ir. Ida Bagus Setiawan, menjelaskan bahwa posko pengaduan tidak hanya tersedia di tingkat provinsi, tetapi juga di setiap kabupaten/kota se-Bali.

Baca Juga  Perkuat SDM, Sekda Budiasa Pimpin Rakercab Pramuka Jembrana

“Posko ini bertempat di instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat dan akan menjadi sarana bagi pekerja yang menghadapi kendala dalam menerima THR,” ujarnya dalam siaran pers di Denpasar, Kamis, 20 Maret 2025.

Gubernur Bali, I Wayan Koster, menegaskan bahwa pemerintah daerah berkomitmen untuk mengawasi pembayaran THR agar berjalan sesuai aturan.

“Kami ingin memastikan hak pekerja terpenuhi, dan posko ini diharapkan dapat menjadi wadah penyelesaian bagi pekerja yang mengalami kendala,” katanya.

Selain pengaduan secara langsung di posko, pekerja juga dapat melaporkan masalah pembayaran THR secara online melalui situs https://poskothr.kemnaker.go.id. Informasi mengenai posko dan layanan pengaduan juga telah disebarluaskan melalui berbagai media, termasuk pemasangan spanduk di lokasi strategis.

Baca Juga  Menuju Bali Bebas Rabies 2030, Komitmen Bersama untuk Kesehatan Masyarakat

Pemerintah Provinsi Bali menegaskan akan mengambil langkah tegas terhadap perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban membayar THR.

“Kami akan berupaya menyelesaikan masalah ini dengan pendekatan persuasif terlebih dahulu. Namun, jika ada perusahaan yang tetap tidak membayarkan THR, maka akan ada tindakan lebih lanjut bekerja sama dengan instansi terkait, termasuk pemberian sanksi,” jelas Ida Bagus Setiawan.

Baca Juga  Proyek Short Cut Singaraja-Mengwi, Koster Tegaskan Pembangunan Lanjut

Sebagai informasi, kewajiban pembayaran THR Keagamaan bagi pekerja telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Selain itu, Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 menegaskan bahwa pembayaran THR harus dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

Dengan adanya Posko Satgas THR Keagamaan ini, diharapkan pekerja dapat memperoleh haknya tepat waktu, sementara perusahaan diimbau untuk memenuhi kewajibannya sesuai aturan yang berlaku.(gus/gb)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments