GATRABALI.COM, DENPASAR – Pemerintah Provinsi Bali terus menunjukkan komitmennya dalam menjaga kelestarian lingkungan melalui pengendalian sampah plastik.
Salah satunya dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah, yang kini dinilai sejalan dengan kebijakan nasional pengurangan sampah oleh produsen.
Plt. Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali, I Made Rentin, dalam keterangannya pada Minggu, 13 April 2025 di Denpasar menjelaskan bahwa kebijakan yang tercantum dalam SE tersebut mendukung implementasi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen.
“Poin V nomor 4 dalam SE Gubernur secara tegas melarang lembaga usaha memproduksi air minum kemasan plastik sekali pakai dengan volume kurang dari satu liter. Ini adalah langkah untuk mengejar target pengurangan timbulan sampah hingga 30% pada tahun 2029,” jelas Rentin.
Lebih lanjut, Rentin menyampaikan bahwa Permen LHK Nomor P.75/2019 merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan juga Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012. Dalam regulasi tersebut, produsen diwajibkan mengelola kemasan atau barang yang sulit terurai oleh proses alam.
“Permen ini memperjelas tanggung jawab produsen untuk membatasi jenis kemasan yang berpotensi menjadi sampah jangka panjang, seperti kemasan plastik berbahan PE dan PET. Ketentuannya adalah kemasan botol plastik untuk produk minuman harus dibuat minimal berisi 1 liter,” tambahnya.
Menurutnya, kebijakan ini juga merupakan upaya strategis untuk mendorong masyarakat Bali beralih dari penggunaan plastik sekali pakai menuju pola konsumsi yang lebih ramah lingkungan.
Rentin menyebut, penggunaan tumbler atau botol minum isi ulang harus mulai menjadi kebiasaan masyarakat.
Selain menyasar perilaku konsumen, Pemprov Bali juga mengajak pelaku industri untuk melakukan inovasi dalam desain kemasan serta menjalankan prinsip tanggung jawab produsen yang diperluas atau Extended Producer Responsibility (EPR).
“Produsen tidak cukup hanya memikirkan produksi, tetapi juga harus bertanggung jawab hingga pasca produk dikonsumsi. Ini bagian dari transisi menuju sistem pengelolaan sampah yang berkelanjutan,” tegasnya.
Dengan pembatasan produksi kemasan plastik kecil ini, Pemprov Bali berharap dapat menekan volume sampah yang masuk ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA), sekaligus mempercepat penanganan sampah dari sumbernya.(gus/gb)





