GATRABALI.COM, BADUNG – Aksi nekat seorang pria muda berinisial MAH (19) asal Makassar berakhir di tangan polisi setelah mencuri sepeda motor di kawasan wisata Pantai Kelan, Kuta, Badung.
Pelaku yang memanfaatkan kelengahan korban dengan meninggalkan kunci masih menempel di motor, berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Kuta di wilayah Tuban, tak lama setelah laporan pencurian diterima, Rabu (29/10/2025).
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 1 unit Yamaha NMAX abu-abu yang menjadi barang bukti utama kasus ini.
Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi mengungkapkan, penangkapan pelaku berkat kecepatan tim dalam menganalisis hasil olah TKP dan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.
“Tim berhasil mengidentifikasi pelaku dari rekaman CCTV dan segera melakukan penangkapan. Saat diamankan, pelaku bersama barang bukti langsung dibawa ke Polsek Kuta untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya, dalam keterangan tertulisnya, Senin (11/10/2025) di Badung.
Dalam pemeriksaan, MAH mengaku terpaksa mencuri karena terdesak kebutuhan hidup.
Kini, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
AKP Sukadi menegaskan, Polsek Kuta akan terus meningkatkan patroli di area publik dan wisata guna menekan angka kejahatan serupa.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak lengah dan selalu memastikan kendaraan terkunci aman. Respons cepat ini bagian dari komitmen Polsek Kuta menjaga situasi Kamtibmas tetap kondusif,” pungkasnya.(gun/gb)


