GATRABALI.COM, BADUNG– Pelaku pencurian sepeda motor berinisial EAS (24) yang beralamat di Jalan Raya, Tuban, Badung, berhasil diringkus oleh polisi pada Kamis, 25 Juli 2024 sekitar pukul 05.00 WITA.
EAS sebelumnya melakukan aksinya di Jalan Pulau Bungin, Gang Bekisar, Pedungan, Denpasar Selatan, pada hari yang sama sekitar pukul 03.00 WITA. Korban dalam kejadian ini adalah ABDM (47), warga asal Bangkalan.
Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP Ketut Sukadi, dalam keterangan tertulisnya pada Jumat, 26 Juli 2024 malam di Kota Denpasar, menyampaikan kronologis pencurian sepeda motor jenis Honda Spacy tersebut.
“Pada 25 Juli 2024 sekitar pukul 03.00 WITA, saksi mendengar suara mencurigakan dan mengintip dari jendela kamar. Saksi melihat seseorang sedang memundurkan sepeda motor milik korban dari garasi dan menuntunnya keluar,” ujarnya.
Karena takut, saksi kemudian menelpon salah satu tetangga dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Denpasar Selatan.
“Berawal dari laporan masyarakat terkait pencurian sepeda motor, tim kepolisian segera bergerak. Sesampainya di TKP, tim meminta keterangan saksi-saksi dan melakukan penyelidikan,” lanjut AKP Sukadi.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, pelaku dilihat oleh warga sedang menuntun sepeda motor curian ke arah barat. Tim opsnal melakukan penyisiran bersama warga dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti. Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Denpasar Selatan untuk proses lebih lanjut.
“Hasil interogasi mengungkap bahwa pelaku mengakui telah mencuri sepeda motor milik korban sendirian. Pelaku datang ke TKP dengan berjalan kaki, melihat sepeda motor yang tidak dikunci stang, lalu memundurkannya dari garasi dan menuntunnya keluar. Rencananya, sepeda motor tersebut akan digunakan oleh pelaku sendiri karena ia tidak memiliki sepeda motor,” pungkas AKP Sukadi.
Dengan cepatnya tindakan kepolisian dan kerjasama warga, pelaku pencurian ini berhasil diamankan, menunjukkan ketegasan aparat dalam menjaga keamanan wilayah Denpasar Selatan.(gun/gb)